RaBel, PANGKALPINANG – Penandatanganan berkas master of understanding (MoU) oleh eks Gubernur Erzaldi Rosman Johan atas kerjasama pemanfaatan lahan 1.500 ha desa Kota Waringin, dengan PT Narina Keisha Imani (NKI) 2019 lalu ternyata berlangsung di parkiran Pemprov Bangka Belitung (Babel). Kondisi ini langsung menuai respon mantan Kajati Babel, Asep Maryono, usai membaca berita -online- yang telah viral di internal Kejaksaan Agung RI itu.
“Ya Allah kaya main-main (MoU tersebut-red),” respon nya melalui sambungan telpon serta whatsapp kepada wartawan.
Responsif seorang Asep tentu saja wajar dan manusiawi. Mengingat Asep sendiri merupakan Kajati Babel priode 2022 sd 2023 lalu. Sekaligus berkat masa Kajati Asep itulah walau singkat kasus dugaan korupsi PT NKI ini dimulai lalu naik ke tingkat penyidikan.
Saat menjabat -walau hanya 15 bulan saja- Asep sangat intens dalam membongkar dugaan mafia pertanahan dan hutan. Wal hasil, tidak saja sekedar kepala dinas kehutanan seperti Haji Marwan yang mondar- mandir diperiksa. Terapi juga kaliber Gubernur priode 2017-2022 Erzaldi Rosman hingga Bupati Bangka Mulkan.
Keseriusan dan keberanian itulah yang kemudian sempat mambawa Asep Maryono yang kini menjabat Kabiro Perlengkapan di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, masuk nominasi dalam ajang Adhyaksa Awards 2024. juga tak tanggung-tanggung putra asli Sumedang, Jawa Barat, masuk kategori ‘Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.’
Kini penanganan perkara harus estafet kepada Kajati baru, RD Mohammad Teguh Darmawan. Begitu juga dengan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP juga sudah turun yakni disebut-sebut sebesar Rp 30 milyar.
Tentu saja dengan sudah turunnya hasil kerugian negara tinggal tunggu apalagi, publik menanti keseriusan Kajati Teguh Darmawan untuk segera menetapkan tersangka tanpa pandang bulu. (red)