RaBel,Pangkalpinang ==Rumah Sakit Umum Provinsi (Rsup) Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunda pemusanahan obat-obatan sudah expired (kedaluwarsa).
Ironisnya, jumlah obat expired itu mencapai miliaran rupiah. Jika tidak cepat dimusnahkan, takutnya obat-obatan tersebut disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2017, ada temuan senilai Rp 692.677.319,00,- Obat-obatan expired yang belum dimusnahkan di Rumah Sakit Umum Pusat Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Desa Air Anyir kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Padahal pemusnahan obat-obatan expired itu sudah diputuskan dalam keputusan Gubernur Kep.Bangka Belitung No.188.44/827/RSUP/2017 Tgl 10 Agustus 2017 tentang penetapan daftar pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan rumah sakit pada Rumah Sakit Umum Pusat Ir.Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sesuai lampiran yang ditetapkan jumlah expired obat dan perbekalan kesehatan periode Januari 2016 -April 2017 senilai Rp 692.677.319,93, namun belum dimusnahkan.
Dalam LHP BPK RI itu dijelaskan bahwa, belum dimusnahkan obat-obatan expired itu dikarenakan ada dua hal;
a) berdasarkan berita acara pengawasan lingkungan dari BLHD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa incenator belum memiliki izin operasional dari KLHK(Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
b) berdasarkan telahaan bidang sarana RSUD Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa incenator tidak bisa difungsikan/ dioperasionalkan secara maksimal disebabkan karena tata letak incinerator yang berdekatan atau berdampingan dengan generator oksigen (gas medis) yang menimbulkan resiko mempengaruhi hasil produksi 02 dan dikhawatirkan menimbulkan pencemaran udara dan belum dimungkinkan untuk memindahkan tata letak incinerator karena harus membuat kontruksi bangunan baru.
Adapun sisa expired obat dari bulan Mei – Desember 2017 sebesar Rp 404.249.204,00 juga belum dimusnahkan, sehingga total expired date pada RSUD Ir. Soekarno yang belum dimusnahkan sebesar Rp 1.096.926.524,00,-
Untuk Dana Kas di BLUD, RSUD Ir. Soekarno sampai dengan Desember 2017 di rekening Bank Sumsel Babel Nomor Rekening……10157 sebesar Rp.2.456.588.956,00,-
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan obat kedaluwarsa memang seharusnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirusak dulu kemasannya. Hal tersebut bertujuan agar obat kedaluwarsa tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Menangani pemusnahan obat kedaluwarsa juga memiliki beberapa prosedur. Menurut Dewi, apabila obat tersebut adalah obat tablet atau obat sediaan padat dalam jumlah besar maka harus dihancurkan dengan cara dibakar di dalam insinerator atau dilarutkan dengan air apabila obat sediaan padatnya dalam jumlah sedikit.
“Saya bilang kalau sediaan padat harus diinsenerator. Enggak bisa dibuang begitu saja. Misalnya dalam jumlah besar. Kalau misal jumlahnya sedikit ya digerus saja, dilarutkan dalam air terus dibuang. Tapi dikeluarkan dulu dari kemasan aslinya. Baru tabletnya dimasukkan ke dalam air. Kalau jumlahnya banyak sekali harus dengan insinerator,” kata Dewi seperti dikutip dari Republika beberapa waktu lalu.
Untuk obat sirup, Dewi mengatakan, sebaiknya tidak dibuang di toilet. Sebab, di dalam toilet terdapat bakteri pembusuk kotoran yang tidak bisa berfungsi apabila terkena obat tersebut. “Sebaiknya tidak di toilet karena kalau di toilet itu ada bakteri-bakteri pembusuk kotoran. Kalau dikasih antiobiotik enggak berfungsi sebagai pembusuk. Bakterinya mati semua,” ujarnya. Sabtu (25/05)
Prosedur pembuangan obat sirup ini harus diencerkan atau dicampur dengan air dan botolnya harus dihancurkan. Setelah itu, Dewi menuturkan, obat dibuang di tempat yang tidak bisa dijangkau oleh orang-orang yang ingin menyalahgunakan obat tersebut dan juga jauh dari pemukiman. “Jadi tetap dilubangi tanah, terus dibuang, diencerkan dulu kemudian ditambah air. Diaduk-aduk, dibuang di lubang tanah misalkan,”