RaBel, Toboali == Kepala DPPP Suhadi menuturkan, pada tahun 2019 pemerintah daerah akan memperbaiki tata kelola penyaluran BBM bersubsidi di SPDN Sadai guna memenuhi kebutuhan BBM bagi nelayan yang ada di Kecamatan Sadai.
Hanya saja, untuk mendapatkan BBM per kapal, nelayan harus melampirkan persyaratan berupa foto copy KTP, kartu nelayan, PAS dan BPKP atau SIPI dimana saat ini telah diteken persetujuan untuk memperbaiki nozel dari pihak SPDN.
“Persetujuan persyaratan untuk pengajuan persetujuan paling lambat dilakukan hari ini. Jika ada tanggung jawab pengawasan terhadap penyaluran oleh provinsi melalui PPI Sadai, maka PPI harus diserahkan kepada provinsi, kepolisian dan TNI,” ujar Suhadi, Rabu (26/12).
Dia mengimbau, jika di lapangan terdapat indikasi penyelewengan masyarakat dan pengelola SPDN harus segera melaporkan penjualan BBM bersubsidi kepada pihak terkait dan pihaknya.
“Lalu diteruskan ke DKP Babel per bulan bersama pemerintah desa. Kami berharap tidak ada lagi keresahan terhadap masyarakat nelayan di pesisir dalam pemenuhan BBM bersubsidi. Semua pihak dapat terus bersinergi agar tidak ada yang dirugikan dan berjalan sesuai ketentuan yang tertera dalam perjanjian bersama,” terangnya.
Penulis : Ali
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co