,

MPC PP Belitung : Stop Sementara Semua Kegiatan Penampungan dan Pengiriman Mineral Ikutan Timah

oleh -

RaBel, BELITUNG – Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Belitung meminta pemerintah menghentikan semua kegiatan penambagan, penampungan dan penjualan mineral ikutan Timah sampai diterbitkannya regulasi yang jelas agar tidak terjadi polemik dan kegaduhan di masyarakat pada setiap kali ada pengiriman mineral ikutan Timah keluar daerah.

Ketua MPC PP Kabupaten Belitung Saftomi dan Sekretaris Zulfriandi Afan atau yang lebih di kenal dengan sapaan Jul sebagai Aktivis 98 KPMB Bandung menyampaikan, mengapa kami katakan stop sementara semua aktifitas yang berkaitan dengan mineral ikutan Timah ini.? “Karna jelas mineral ikutan timah ini adalah bahan baku utama pengembangan industri strategis nasional kedepan,” ungkapnya.

Baca Juga:

Cara Manfaatkan Baju Bekas Jadi Tas atau Tote Bag Multifungsi

Mineral iktan Timah yang diantaranya adalah Zircon, Monasit, Ilmenit, Xenotim adalah sumber Logam Tanah Jarang (LTJ) yang bernilai ekonomi tinggi.

Ia juga menjelaskan, beberapa tahun belakangan ini yang perlu diketahui. Ada beberapa perusahaan yang mengusahakan mineral ikutan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun seperti yang kita ketahui bersama, ini hanya dikumpulkan dan dikirim keluar daerah tanpa ada proses pengolahan dan pemurnian.

“Ini yang kita sayangkan, berarti ada potensi kerugian daerah yang sangat besar,” jelasnya.

Baca Juga:

KNPI Bangka Barat Apresiasi Lanal Babel Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg

Lanjutnya, menanggapi semua itu dengan ini kami MPC PP Kabupatrn Belitung, selaku Organisasi Masyarakat (Ormas) menjalankan fungsi kontrol sosial kami, menghimbau dengan tegas agar pemerintah baik pusat maupun daerah dapat segera menghentikan aktifitas penambangan, penampungan dan penjualan mineral iktan timah sampai diterbitkannya regulasi yang jelas.

Sudah banyak kajian yang dilakukan baik oleh Kementerian dan lembaga mengenai ini dan sudah saatnya kajian tersebut dapat menjadi dasar pemerintah segera menerbitkan regulasi tentang mineral ikutan Timah yang mengandung Logam Tanah Jarang sebagai bahan utama pengembagan industri sangat strategis yaitu, industri Pertahanan, industri, Kesehatan dan industri Energi.

Baca Juga:

Statement Sabiludin dan MK Kontroversi

Mengutip Kajian Potensi Mineral Ikutan pada Pertambagan Timah yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM, Kementerian ESDM tahun 2017 mengatakan. Beberapa dokumen resmi Nasional yang menyebutkan tentang Logam Tanah Jarang diantaranya adalah :

  1. RPJMN ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019,dalam buku I RPJMN tersebut dinyatakan arah kebijakan dan strategi peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi daya saing sektor produksi.Dalam buku II RPJMN pemerintah sudah menetapkan lokasi pengembangan tersebut ada di Provinsi Bangka Belitung.Dalam buku III RPJMN tersebut Pemerintah menytakan pentingnya pengembangan institusi riset yang fokus pada pengelolaan LTJ di Provinsi Bangka Belitung.
  2. RIPIN (Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional) 2015-2035,dokumen ini dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian pada tahun 2015.
  3. RIRN (Rencana Induk Riset Nasional) 2015-2045,dokumen ini dikeluarkan Kemenristek dan Dikti pada tahun 2016.

Dalam kurun waktu 2015-2016 beberapa pihak yang memiliki perhatian yang sama terhadap pengembangan LTJ telah membuat MoU yang ditandatangani oleh 4 (empat) Menteri dan 2 (dua) Kepala Badan yaitu, Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Ristek dan Dikti, Menteri BUMN, Kepala BATAN dan Kepala BPPT.

“Ini sudah jelas tinggal kita tungu regulasi resmi dari Pemerintah.Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian utama Pemerintah Pusat, Pemprov Babel dan Pemkab Belitung Khususnya. (Doni)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *