Mantan Kabag Humas Protokol Babar Bungkam Akan Uang Anggaran 750 Juta

oleh -

RaBel,Pangkalpinang == Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bangka Barat, Henry Firsanto atau biasa disapa Een tak angkat handphone terkait upaya konfirmasi soal anggaran iklan/publikasi sebesar Rp. 750 juta tahun anggaran 2019 di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya yang dikabarkan habis penggunaanya belum mencapai triwulan pertama tahun ini (Januari – Maret 2019).

Sejumlah wartawa mencoba menghubungi berulang-ulang guna meminta klarifikasi soal kebenaran informasi tersebut, Kamis, (18/4), namun pejabat eselon III D ini semasa menjabat, dan kini dimutasikan sebagai Kabid Penanggulangan Bencana Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas oleh Bupati Bangka Barat, Markus SH, terhitung sejak 8 April 2019 kemarin, belum juga memberikan klarifikasi sampai berita ini diturunkan.

Sebab, penggunaan anggaran yang konon telah habis tersebut oleh rekan media dinilai tak lazim. Pasalnya, diawal tahun 2019, mantan Bupati Bangka Barat, H Parhan Ali tak aktif memimpin akibat sakit yang cukup lama diderita. Hampir kegiatan bupati mulai seputaran pemerintahan dan masyarakat minim tanpa ada pejabat pelaksana tugas yang (Plt) bupati yang ditunjuk sampai kemudian H Parhan Ali meninggal.

Baca Juga Disini : 750 Juta Habis Dalam 3 Bulan ? Apa Yang Terjadi 

Kasubag Humas pada Bagian Komunikasi, Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah, Endi Wijaya tak menampik berdasarkan laporan staf jika anggaran iklan/publikasi tersebut telah habis seperti yang diberitakan. Hanya saja untuk apa penggunaan dana tersebut, Endy belum bisa merinci secara detail.

Sebab, menurutnya dirinya baru menjabat sebagai Kasubag Humas Setda Babar terhitung 8 April 2019 waktu pelantikan kemarin. Sementara jabatan Kabag Humas Setda ini, saat ini kosong.

“Saya sudah minta sama Pipit (bendahara humas) untuk di print apa saja penggunaan dana tersebut (anggaran publikasi Rp 750 juta,red). Tapi sampai sore ini belum juga, ” ujar Endy kepada wartawan di Muntok, Kamis, (18/4), didampingi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Babar, Indra Cahaya dalam upaya konfirmasi terkait pemberitaan yang dimuat.

Terpisah, Mantan Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Bangka Belitung, Rikky Fermana, dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan, setiap badan publik yang menggunakan anggaran negara wajib menyampaikan atau memberi informasi penggunaan anggaran jika masyarakat atau publik menginginkan informasi tersebut. Penggunaan anggaran belanja publik bukan informasi yang dikecualikan dan terbuka untuk publik.

“Terkait standar kemitraan dengan lingkungan humas itu, tergantung sejauh mana pihak perusahaan media/pers melakukan pendekatan atau membangun komunikasi yang baik dengan pihak humas di lingkungan badan publik yang mempunyai anggaran untuk publikasi atau pemberitaan, dan tentunya perusahaan media yang bersangkutan mempunyai badan hukum yang jelas,” terang ketua HPI melalui pesan WA ,jum’at (19/04).

Menurut Rikky, persoalannya jika kemudian pihak humas keberatan memberikan informasi terkait dana publikasi kemitraan, pihak pemohon dapat mengajukan persoalan ini menjadi sengketa informasi dan harus dimulai dengan mengajukan permohonan informasi yang ditujukan kepada badan publik tersebut.

“Namun saya tidak setuju jika anggaran belanja biaya publikasi di Pemkab Babar hanya diakomodir khusus untuk Kelompok Pokja Wartawan Babar. Harus ada keadilan untuk mengakomodir terutama media atau pewarta yang aktif dan punya konstribusi besar dalam menyampaikan informasi seputar kegiatan Pemkab Babar, tak terkecuali media yang berasal dari luar Babar,” ujar Rikky.

 

 

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *