, , ,

Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Seluruh Terdakwa Korupsi KUR Bank SumselBabel

oleh -

RaBel, PANGKALPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap seluruh terdakwa korupsi KUR Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang yang berjumlah 8 orang.

Vonis bebas terhadap karyawan Bank SumselBabel dan pihak PT Hasil Karet Lada (HKL) itu dibacakan oleh ketua majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang di gelar di Ruang Garuda PN Pangkalpinang, Rabu, 19 Maret 2025.

Sidang untuk 8 terdakwa digelar terpisah, pertama untuk terdakwa eks Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Moch Robi Hakim dengan ketua majelis hakim Dewi Sulistiarini dengan anggota
Mhd Takdir dan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

Kemudian untuk sidang selanjutnya dengan terdakwa eks Pincab BSB Pangkalpinang dan wakilnya Rofalino Kurnia dan Santoso Putra, serta Taufik.

Sedangkan untuk sidang terakhir dengan terdakwa Dirut dan Komisaris PT HKL Andi Irawan dan Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse dengan Ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.

Ketua majelis hakim mengatakan ke-8 terdakwa
tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair,” ujar Dewi dan Sulistiyanto, secara terpisah.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini ucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa  harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata ketua majelis hakim.

Penasehat hukum Rofalino dan Taufik, Berry Aprido Putra dari Kantor Hukum Berry Andira & Partner, usai persidangan mengatakan keputusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.

“Apa yang telah diputuskan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan dan kami selaku penasheta hukum telah berhasil membuktikan kalo terdakwa tidak bersalah,” kata Berry.

Sementara Penasehat hukum Santoso Putra dan Moch Robi, Sumin dari kantor Sumin & Partners mengatakan keputusan hakim sudah sangat tepat dan adil.

“Vonis hakim sudah sangat tepat dan adil dengan membebaskan klien kami,” kata Sumin, usai persidangan.

Terkait dalam mengambil keputusan terdapat disenting opinion di antara majelis hakim, Sumin mengaku menghormatinya.

“Itu hak dari hakim yang bersangkutan. Kami menghormatinya. Ini juga jadi pelajaran dan edukasi bagi masyarakat, tidak serta merta orang yang masuk (berperkara) di pengadilan bersalah. Peluang dihukum dan benas sama besarnya,” ujar Sumin. (fh)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *