Radarbabel,Pangkalpinang – Subdit III Jatanras Polda Keplulauan Bangka Belitung pimpinan AKBP Wahyudi menciduk dua ibu rumah tangga saat asyik bermain judi Pe Qyu dan Togel di daerah Belinyu, Bangka,Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun identitas dua ibu rumah tangga dimaksud berinisial YN dan TT. Dari keduanya polisi menyita sejumlah peralatan permainan serta uang tunai Rp17.200.000.
Kasubdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Wahyudi mengatakan, total pelaku perjudian sebanyak enam orang yang dua di antaranya ibu rumah tangga.
“Untuk judi Pe Qyu sebanyak 4 orang, togel 2 orang,” beber Wahyudi seusai gelar perkara di Mapolda, Senin (8/10).
“Dikatakan AKBP Wahyudi, judi Pe Qyu termasuk jenis perjudian langka yang dimainkan secara berpasangan. Alat yang digunakan berupa kartu remi dan kartu domino dan Pelaku terancam pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” katanya.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Abdul Munim menyebutkan, praktek perjudian sejak lama meresahkan masyarakat setempat. Pelaku kemudian ditangkap setelah diintai sejak beberapa hari sebelumnya.
“Mereka yang ditangkap bertindak sebagai bandar,” tandasnya.
Selain pelaku perjudian, operasi pekat yang digelar kepolisian juga berhasil meringkus sejumlah pelaku pencurian rumah kosong dan pelaku pencurian sepeda motor.
Semua pelaku kini ditahan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut. (Dr)