, ,

Lagi, Jnt Diperiksa Penyidik, Integritas Pansel Lelang Jabatan Dipertanyakan

oleh -

RaBel, PANGKALPINANG – Proses lelang jabatan Kepala Dinas PUPR yang baru saja usai digelar, kembali disorot. Seiring kembali bergulirnya proses pengusutan dugaan tipikor di Dinas PUPR oleh Kejati Babel, integritas para panitia seleksi dipertayakan. Pasalnya Jnt, yang merupakan salah satu peserta lelang jabatan, saat ini sedang dalam status terperiksa dugaan gratifikasi di Kejati Babel. Namun faktanya, Jnt malah lolos dalam seleksi hingga ke 3 besar.

Seperti yang disampaikan oleh Hadi Susilo Purbaya, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Babel kepada wartawan. Hadi menyoroti masalah spririt pembentukan pemerintah yang bersih, dirasa tidak sejalan dengan proses lelang jabatan yang digawangi oleh BKPSDM atau badan kepegawaian provinsi Babel. Menurut Hadi Amak, semestinya cita cita mewujudkan pemerintahan yang bersih harus dimulai dari proses menseleksi SDM yang kompeten dan bersih. Namun indikasi adanya permainan untuk meloloskan SDM-SDM yang sedang bermasalah justru yang terlihat.

“Pada pengumuman pendaftaran untuk ikut seleksi lelang jabatan, No 01/PANSEL JPT/X/2021, spririt menciptakan pemerintahan yang bersih itu sudah terbangun. Pada bagian III, Tata Cara Pendaftaran, huruf (d) angka 8 jelas berbunyi, bahwa peserta tidak sedang dalam pemeriksaan/hukum. Jadi bukan apakah sudah inkrah (Inkracht) atau belum. Artinya baru terindikasi pun itu tidak boleh ikut lelang jabatan. Namun faktanya bahwa ada peserta lelang yang saat ini sedang menunggu nasib nya dari sebuah proses penyelidikan, malah lolos dan masuk 3 besar. Sungguh saya mempertanyakan integritas panitia seleksinya. Bahkan ada seorang Rektor universitas ternama didalam anggota seleksi tersebut. Namun sepertinya itu bukan menjadi ukuran jaminan. Ini sangat disayangkan,” ujar pria yang akrab disapa Hadi Amak kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya Jumat (5/11/21) siang.

Sebelumnya Sekretaris pansel yang juga menjabat sebagai Kepala BKPSDM Babel, Susanti, sempat ditanya wartawan baru-baru ini berkilah terkait persyaratan tersebut. Susanti mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Padahal jelas dalam persyaratan yang dijadikan kategori persyaratan, salah satunya surat penyataan sedang tidak dalam pemeriksaan/hukuman. Jnt sendiri santer dikabarkan merupakan calon untuk jadi Kadis PUPR yang sebelumnya sempat dijabatnya namun mendapat anulir dari KASN.

“Kan belum inkrah, kita gunakan azas praduga tidak bersalah,” ujar Susanti kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu di gedung diklat tempat digelarnya ujian lelang jabatan.

Disisi lain, Kejaksaan Tinggi Babel sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Pihak Kejati sendiri disebut sudah mengantongi calon TSK, dalam dugaan Tipikor dinas PUPR tersebut.(red 01).

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *