Lagi dan Lagi Polres Pangkalpinang Berhasil Meringkus Dua Bandar Narkoba

oleh -

Radarbabel,Pangkalpinang == Tim Narkoba Polres Pangkalpinang Kembali lagi berhasil mengungkapkan jaringan besar narkoba.

Dua orang pengedar narkoba yang sudah masuk Target Operasi kini berhasil ditangkap pada Kamis (18/10) lalu sekira pukul 10.00 WIB
di Jalan Pesantren Manba’ul Ulum Rt. 001 Rw. 001 Kel. Tua Tunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang

kedua bandar sabu dimaksud yakni M. Aldo Dede Dewanto (19) warga Jalan Trem Rt.006 Rw. 002 Kel.Keramat Kec.Rangkui Kota Pangkalpinang dan M. Fitriyansyah alias Fit Bin Andani (37), Warga Jalan A. Yani No 212 Rt. 003 Rw. 002 Kel.Batin Tikal Kec. Taman Sari kota Pangkalpinang

Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan dua Paket (Bungkus) besar Narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat bruto 75,17 Gram dari tersangka M.Aldo Dede P.

Sedangkan dari tangan tersangka Fitriansyah alias Fit diamankan enam paket/bungkus narkotika jenis shabu dengan berat bruto 148,60 gram
– 1 (satu) buah toples plastik warna hijau
– 1 (satu) buah plastik warna hitam
– 1 (satu) unit handphone nokia warna biru
– 1 (satu) unit sepeda motor honda merk yamaha mio warna hitam.
Kasat Narkoba AKP Rudolf sitorus saat dikonfirmasikan hunterpers.com membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Terhadap kedua tersangka patut diduga melanggar Pasal 132 (1), Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, ” jelas Rudolf

Tersangka M.Fitriansyah alias Fit merupakan To Sat Markoba DPO yang merupakan pemasuk sabu kepada tersangka Fren (sudah ditangkap 9 Oktober 2019 yang lalu, tersangka sedang proses sidik).

“Tersangka diamankan oleh Sat Res Narkoba Pangkalplinang dalam kasus KDRT di kebun Jalan Pesantren Rt.01 Rw 01 kel.Tuatunu kec.Gerunggang.

Pada waktu penangkapan disaksikan oleh Rt setempat dan Lurah,bersama anggota sat narkoba,” beber AKP Rudolf.

Lebih jauh dikatakan AKP Rudolf Sitorus,pada waktu tersangka Fit dan Aldo berboncengan mengendarai sepeda moyor Yamaha Mio warna hitam keluar dari kebun jalan pesantren anggota langsung menyergap kedua tersangka.

” Saat dilakukan penggeledahan badan,pengakuan tersangka Fit, sabu tersebut benar miliknya. Fit sendiri sudah pernah terlibat kasus narkoba dihukum 5 tahun dan baru keluar 8 bulan yang lalu. Untuk
Barang sabu didapat dari seseorang berinisial K yg pengakuannya di Batam, dengan cara memesan sabu mentranfer dulu 10 juta.

Kemudian seseorang datang ke Bangka dan meletakkan sabu didaerah belakang hotel Mitra. (Aa)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *