Radarbabel,Sungailiat – KPU Kabupaten Bangka kembali melaksanakan rapat kerja dengan PPK dan PPS se Kabupaten Bangka, Kamis (4/10) kemarin di Hotel Manunggal Sungailiat.
Kegiatan yang membahas tentang “Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih dan Pencermatan DPTHP-1 dalam Pemilu Tahun 2019” nampak dihadiri oleh Ketua KPU Bangka Zulkarnain Alijudin, Anggota KPU Bangka M Hasan, Iman Supiar, Siti Aminah Kassubag dan Staf Program Data Achmad Affandi dan Koordinator wilayah masing-masing Kecamatan.
Turut hadir pula Ketua dan anggota PPK serta Ketua PPS Kecamatan Pemali, Merawang, Sungailiat, Bakam, Mendobarat, Riau Silip, Puding Besar serta Kecamatan Belinyu.
Seperti di jelaskan Ketua KPU Bangka Zulkarnain Alijudin, Kpu akan megadakan sosialisasi mengenai GMHP
“KPU akan mengadakan kegiatan sosialisai mengenai Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dimana KPU akan bekerja sama dengan PPK dan PPS se Kabupaten Bangka untuk membuka posko layanan pemilih GMHP tersebut. GMHP ini akan berlangsung dari tanggal 1-28 Oktober 2018,” ujar zulkarnain
Posko GMHP ini, menurut Zulkarnain dibuka untuk masyarakat yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap hasil perbaikan 1 (DPTHP-1) Pemilu Tahun 2019.
Sementara, anggota Komisioner KPU Bangka M Hasan menerangkan mengenai surat dari KPU RI yang berisi tentang penyempurnaan DPTHP-1 yang dimana KPU RI memberikan waktu kepada KPU Bangka untuk melakukan penyempurnaan DPTHP-1 selama 60 hari.
“Jika masih terdapat masyarakat yang belum masuk kedalam data pemilih agar segera dimasukan kedata pemilih, mengeluarkan data pemilih dari DPTHP-1. Apabila masih ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti pemilih ganda, pemilih yang meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun waktu hari pemungutan suara serta memperbaiki elemen data pemilih apabila ditemukan pemilih yang elemen datanya keliru atau belum lengkap dalam Pemilu Tahun 2019 ini,” Jelasnya.
Kassubag dan Staf Program Data Achmad Affandi menuturkan, dalam kegiatan pencermatan DPTHP-1 KPU Bangka sudah melakukannya bersama dengan Bawaslu, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, dan Pemerintah pada tanggal 29 September 2019 kemarin.
Sedangkan kegiatan sosialisasi GMHP yang dilakukan serentak pada tanggal 1- 28 Oktober 2018 KPU Bangka sudah membuat spanduk, baliho, banner GMHP di masing-masing kantor sekretariat PPK dan PPS, mensosialisasikan portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan pengecekan daftar pemilih melalui aplikasi mobile daftar pemilih KPU RI.
“Kemudian melakukan sosialisasi GMHP di media sosial serta KPU Bangka, PPK, dan PPS membuat Posko Layanan Pemilih di setiap kantor sekretariatnya. Dan untuk masukan dan tanggapan masyarakat KPU Kabupaten, PPK, dan PPS menerima tanggapan masyarakat melalui posko layanan pemilih dimana masyarakat menuliskan tanggal tanggapan, nama, nik, dan tanda tangan dalam formulir Daftar Pemberi Tanggapan DPTHP-1,” tuturnya.
Lebih jauh, setelah itu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS memproses setiap tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut dan memberikan tanda bukti telah terdaftar apabila terdapat masukan dan tanggapan yang menyatakan bahwa pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPTHP-1. (Ria)