RaBel,Pangkalpinang == Warga Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah mendatangi DPRD Babel terkait penolakan pertambangan di kawasan Kuruk yang merupakaan wilayah Hutan Lindung. (08/04).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya segera merespon keluhan masyarakat dengan langsung berkoordinasi dengan Kapolda Babel, Hasilnya saat pertemuan berlangsung, Tim dari Polda Babel sudah di lokasi untuk merazia pertambangan tersebut.
Amzar, Tokoh masyarakat Lubuk Besar mengatakan seluruh masyarakat Lubuk Besar bersepakat untuk membersihkan kawasan hutan lindung di Kuruk dari segala aktivitas pertambangan.
“Setelah melakukan musyawarah, disepakati tidak ada aktivitas tambang di kawasan Kuruk dan pemilik tambang untuk segera mengangkat semua peralatan tambang di kawasan Kuruk,” ujarnya.
Sementara Daniel, perwakilan masyarakat menjelaskan alasan mengadu kepada DPRD Provinsi karena merasa pesimis dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam menyikapi masalah ini.
“Kami merasa DPRD Provinsi yang masih netral sehingga memberikan win-win solution kepada kami,”
Didit kembali menegaskan bahwa kawasan hutan lindung sudah jelas terlarang untuk pertambangan.
“Kita tidak melarang adanya pertambangan, tetapi apabila di kawasan Hutan Lindung yang jelas terlarang semestinya Pemerintah Kabupaten setempat harus tegas, demi masa depan anak cucu kita,” tegasnya.
Didit menambakan daerah Lubuk rawan banjir, jangan sampai Pemerintah Provinsi sudah membangun infrastruktur tetapi rusak karena banjir yang disebabkan aktifitas pertambangan di hutan lindung, yang akan rugi adalah masyarakat.
Beliaupun berpesan agar masyarakat warga tidak mudah tersulut emosi dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan jalur hukum.
“Lakukan secara persuasif, kita percaya hukum merupakan panglima tertinggi di negeri ini,” tutupnya.
Penulis : Dr
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co