Keputusan Dua Rancangan Peraturan Daerah

oleh -

Radarbabel.co, Pangkalpinang == Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),yang diselengarakan diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulaun Bangka Belitung, senin (19/11)

Dua raperda yang dibahas ialah  Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2010, dan Pengambilan Keputusan Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Selain dua Raperda tersebut, dalam kesempatan sama Wakil Gubernur juga menghadiri penyampaian Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Penyampaian Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual, dan Penyampaian Nama Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam rapat yang di pimpin Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, didampingi Wakil  Ketua  DPRD Babel Tony Purnama juga dihadiri anggota DPRD Bangka Belitung lainnya, tujuh Fraksi yang ada di DPRD Babel menerima dan menyetujui Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 serta pengambilan keputusan tentang Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Seperti yang disampaikan Wakil Gubernur Abdul Fatah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyampaikan pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah untuk dibahas.

“Setelah dilakukan tahap pembahasan, maka didapatkan hasil pembahasan yang kita dengarkan hari ini (Senin), yaitu pencabutan Perda tersebut,” ungkap Abdul Fatah.

Diharapkan, dengan ditetapkannya Raperda tentang pencabutan Perda Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, akan memberikan dampak positif dalam melaksanakan berbagai upaya dalam penataaan, perbaikan, serta pengelolaan pendapatan daerah di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terkait dengan Pengambilan Keputusan tentang Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dijelaskan Abdul Fatah, Retribusi Perizinan tersebut merupakan sumber pendapatan asli daerah yang dipungut atas penyelenggaraan pelayanan perizinan tertentu yang diberikan pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk melaksanakanan pengaturan dan pengawasan alat – alat kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, sarana dan prasarana atau fasilitas tertentu dan melindungi kepentingan umum serta menjaga kelestarian lingkungan.

Ia melanjutkan, telah mengatur retribusi perizinan tertentu melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan diubah kembali menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Wakil Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan seluruh upaya menyusun Raperda Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual sehingga kedua Raperda tersebut dapat disampaikan dalam Rapat Paripurna, dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Perangkat Daerah terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyediakan data-data untuk pembahasan Raperda tersebut,” tutup Wakil Gubernur.

 

Sumber : Humas Prov.Babel

Editor : Admin

Kontributor : Admin Radarbabel.co

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *