RaBel,Pangkalpinang == Proyek penerangan jalan sistem solar cell milik Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dipasang di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, senilai Rp 2,9 miliar bersumber dari APBD Babel tahun 2018 kini dalam penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Statusnya dari penyelidikan ( Lid ) naik kepada penyidikan ( Dik).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Aditia Warman SH MH didampingi Aspidsus Eddi Ermawan SH MH dan kasi penyidikan, Himawan SH kemarin sore, Selasa (09/7) menjelaskan bahwa kasus lampu jalan Belitung naik ke tingkat penyidikan.
“Ada perkembangan baru proses penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidik Pidsus telah meningkatkan satu operasi penyelidikan ke penyidikan, artinya telah ada kemajuan. Yakni terhadap proyek penerangan jalan di Kabupaten Belitung yang semuanya berjumlah 100 tiang,” terang Aditia.
Sementara itu untuk penetapan tersangka, saat ini belum ditetapkan karena penyidik masih mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara yang kerugian negaranya dianggap oleh penyidik total lost ( TLO).
“Kerugian negaranya adalah total lost. Karena penyidik menemukan fakta di lapangan tidak sesuai dengan spek. Maka diartikan bahwa barang tidak ada. Ada barang yang dipasang tetapi tak sesuai RAB,” ungkapnya.
Terkait dengan saksi-saksi, diungkapkannya pejabat di lingkungan dinas terkait sudah diperiksa yakni sebanyak 10 orang. “Sudah diperiksa semuanya. Ada 10 orang,” terang Kajati Babel lagi.
Suranto Wibowo mantan Kadis ESDM Provinsi Babel tahun 2018 yang saat proyek itu dikerjakan masih jabat Kepala Dinas ESDM, kepada wartawan Suranto mengatakan dirinya baru tahu adanya penyidikan tersebut. Namun dia mengakui sudah sempat diperiksa terkait itu.
“Proyek tersebut memang dilaksanakan di zaman saya. Memang betul ada proyek di sana (Belitung). Tetapi untuk penyidikan dari Kejaksaan saya baru tahu, saya sempat diperiksa oleh penyidik terkait kasus itu, saya saat ini sedang dinas luar (DL),” ujar Suranto yang saat ini duduk di staf ahli Gubernur Bangka Belitung di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Babel melakukan penyelidikan kasus lampu jalan solar cell di Belitung milik Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung senilai Rp 2,9 miliar tahun anggaran 2018 itu sudah sejak awal Mei 2019.
Penulis : Doni
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co