,

Kejati Babel Naikan Kasus Dugaan Penyimpangan Pada PT BPRS Cabang Toboali ke Tahap Penyidikan

oleh -

RaBel, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah meningkatkan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian (pembiayaan) pinjaman kepada nasabah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Toboali, Bangka Selatan.

“Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian (pembiayaan) pinjaman kepada nasabah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Toboali ini di tahun 2008-2009,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Johnny William Pardede didampingi Kasipenkum, Basuki Raharjo, dan Kasidik Himawan saat jumpa pers di media center Kejati Babel, Selasa (23/2/2021).

Asintel menyebutkan, kasus dugaan tipikor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print : 152/L.9/FD.1/02/2021 Tanggal 23 Februari 2021.

“Bahwa adanya pemberian fasilitas pembiayaan kredit pada PT. BPRS Cabang Toboali ini berpotensi adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar,” ungkapnya.

Pemberian fasilitas pembiayaan ini, dijelaskan dia, diberikan kepada 22 debitur yang melanggar SOP pemberian fasilitas pada PT. BPRS. (doni)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *