Radarbabel,Pangkalpinang == Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,(15/10) melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek rehab pipa merawang tahun 2016.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Bahwa dua orang tersangka yang ditahan oleh penyidik pidsus kejati babel, yakni insial AL dan PE selaku pihak rekanan. Semantara itu, untuk dua orang tersangka lainnya, yakni inisial RN dan ML selaku pihak penyelenggara akan menyusul untuk dilakukan penahanan.
Terkait dengan hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland membenarkan adanya penahan 2 orang tersangka kasus tipikor pipa merawang oleh penyidik Pidsus.
Dikatakan Roy Arnald, dari 4 orang tersangka kasus tipikor pipa merawang baru dua orang yang dilakukan penahanan, sedangkan 2 orang tersangka lainnya akan segara meyusul untuk dilakukan penahanan.
“Iya, sore ini penahanan 2 orang tersangka kasus Tipikor Pipa Merwang, sedangkan untuk 2 orang terangka lainnya segera menyusul,” kata Roy Arland kepada hunterpers. com melalui sambungan telepon, Senin(15/10). (Aa)