Radarbabel, Toboali == Momentum Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Mendapat kado istimewa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah setempat. Senin(10/12)
Kado tersebut berupa penetapan tiga orang tersangka yang terlibat dalam pusaran perkara tindak pidana korupsi(Tipikor), Anggaran belanja Makanan dan minuman(Mamin) untuk kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran serta anggaran belanja Mamin.
Pada Kegiatan fasilitasi kelancaran tugas Bupati dan Wakil Bupati Basel tahun 2017, dengan kerugian negara (KN) sebesar Rp 1.683.570.735 miliar dari total anggaran sebesar Rp 3.866.500.000 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bangka Belitung (Babel).
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/12) lalu di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Basel, Suwandi AKS, Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Pemkab Basel, Endang Krisnawati dan Bendahara Umum (Bendum) Setda Pemkab Basel, Yusuf.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra SH. MH didampingi Kasi Pidus, Rudy Apriansyah SH, Kasi Intelijen, Dody Prihatman Purba, saat konferensi pers di ruang pertemuan Kejari Basel, Senin (10/12) siang.
“Ketiga tersangka dalam waktu dekat akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelas Safrianto menambahkan dugaan aliran uang yang di korupsikan oleh ketiga tersangka itu untuk kegiatan yang tidak dianggarkan, yaitu untuk kegiatan belanja Mamin diluar yang tidak dianggarkan serta untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Modusnya ketiga tersangka dengan melakukan Mark Up belanja dengan membuat laporan pertanggung jawaban fiktif. Penyidik pada tahapan penyidikan menemukan tiga tersangka berdasarkan alat bukti, fakta serta peran masing-masing tersangka, nanti akan kita tunggu fakta-fakta yang terungkap saat di persidangan,” ujar Safrianto.
Penulis : Ali
Editor : Redaksi
Kontributer : Admin Radarbabel.co