Radarbabel, Pangkalpinang – Penyidikan perkara korupsi oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung atas penjualan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Jerambah Gantung Masih berlanjut.
Walau dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka perdana yakni mantan lurah Selindung Efendi M Ali, kini 4 PNS (Pengawai Negeri Sipil) Juga tercamtum dalam surat tanah milik Rivai, Kadin Pariwisata Kep.babel ini, nasib 4 PNS yang tercantum di dalam surat tanah milik Rivai bakal tak bisa tidur dengan nyenyak, Pasalnya 4 PNS tersebut mulai diperiksa intensif untuk tersangka si Fendi yang tak lama lagi akan dilakukan penahanan.
Kemarin (20/9) 2 PNS yang diperiksa masing-masing Rahardhi Perdana (Panitera di PN Belitung) dan Ari Primajaya (PNS Dinas Pariwisata juga anak buah Rivai) Sayang dalam pemeriksaan kemarin 2 PNS tersebut Melarikan diri saat tahu mereka akan diwawancara oleh wartawan.
Pemeriksaan ini dibenarkan langsung oleh kasi penyidikan Wilman Ernaldy, bahwa mereka mereka memang memriksa kedua PNS tersebut
“Kita memeriksa sebentar lalu langsung mengubah BAP yang awalnya penyelidikan menjadi penyidikan saja. Jadi pemeriksaanya tidak terlalu lama,” ucap Wilman.
Terungkap sebelumnya surat pernyataan pengakuan penguasaan fisik atas tanah tertera atas nama Rivai, kelahiran Lampung 4 Juni 1960. Pekerjaan PNS dengan nomor KTP 1971050406600001 beralamat Bukit Tani Pangkalpinang.
Tertulis dengan jelas dengan mesin ketik manual kalau kepala dinas Pariwisata ini menguasai dan mengusahakan sebidang tanah dan tanam tumbuh (serta bangunan) yang berada di atasnya seluas + 18.228 meter persegi yang terletak di jalan Padat Karya Dalam RT/RW 005/02 Selindung Gabek. Dimana alamat tersebut merupakan kawasan RTH.
4 nama dalam perbatasan yang dimuat dalam surat tanah nomor 156/SKPFAT/KFC.GBK/VII/2014 yang ditandatangani lurah Selindung Efendi dan diketahui oleh camat Gabek Suwito Agussalim pada 31 Desember 2014.
Terungkap di situ 4 nama masing-masing Ari Primajaya yang berbatasan di sebelah Timur. Sebelah Barat Setio Gustiawan, Selatan Rahardhi Perdana. Terakhir Teguh Prayitno berbatasan sebelah Utara surat. Menarikanya lagi, ternyata 4 orang itu disebut-sebut merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Provinsi Bangka Belitung. Tersebut Ari Primajaya merupakan PNS di lingkungan Dinas Pariwisata Bangka Belitung. Rahardhi Perdana merupakan panitera PN Tanjungpandan. Sedangkan Teguh Prayitno dan Setio Gustiawan disebut-sebut PNS di lingkungan kantor Wilayah Kemenkumham.
Wilman Ernaldy membenarkan 4 PNS tersebut tertera namanya di dalam surat milik Rivai. Dia katakan minggu depan 4 orang tersebut akan dipanggil dan dimintai keteranganya.
“Ya betul itu (ada 4 nama), nanti kita panggil. Kita akan mempertayakan kenapa ada namanya di surat tersebut,” kata Wilman.
Sementara itu salah satu pelapor dari LSM AMAK, Wantoni, mendesak supaya seluruh pihak terkait yang tercantum dalam administrasi surat agar diperiksa intensif. Jangan sampai ada yang kebal hukum dan terkesan diistimewakan.
“Ada nama camat Suwito Agussalim, Rivai dan 4 PNS yang semuanya baru berstatus saksi saja. Kita berharap ada ketegasan, jangan ada pandang bulu agar hukum ditegakan secara tegas dan adil, Bahkan kita mendorong agar semuanya dapat ditetapkan tersangka sama dengan Efendi,” desak Wantoni.
Penetapan tersangka tersebut menurutnya sangat mungkin mengingatkan ada indikasi dugaan korupsi berjamaah. Dimana seluruh pihak terkait dalam administrasi surat berstatus PNS dan sangat paham terkait keberadaan aset daerah.
“Kalau rakyat kecil yang gak sekolah wajar mereka gak paham. Tetapi semuanya itu merupakan PNS sekaligus pejabat, bahkan pegawai lembaga hukum yang tentunya paham hukum,” sebutnya.
Keberadaan PNS yang memiliki aset di RTH menurutnya tidak mungkin sekedar kebetulan. Tetapi sudah sistematis serta ada kesengajaan memanfaatkan sisi buruknya pengelolaan aset Pemkot Pangkalpinang.
“Sangat aneh, di dalam surat tersebut PNS semuanya. Awal kita tahu dulu sempat kita pertanyakan, kok PNS dan pejabat semuanya,” Tandasnya. (Red)