RaBel,Pangkalpinang == Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aditya Warman menegaskan, tugas TP4D sebagai mengawal dan mengamankan proyek – proyek pembangunan strategis yang ada di daerah.
” Kita mengamankan dalam kontek hukumnya. Secara fisik kita tidak mengerti tapi secara hukumnya kita mengerti. Maka, kita kalau ada proyek proyek, seperti saya baca di media proyek ini retak ini itu, secara fisik TP4D tidak akan mengerti karena TP4D bukan insinyur tapi TP4D adalah Sarjana Hukum,” ujar Aditya Warman kepada wartawan usai acara sertijab Wakajati Babel, Asintel dan Kajari Bangka Barat, Rabu (31/7), pagi.
Akan tetapi menurut Kajati, dengan kondisi demikian ada yang harus dilakukan TP4D. Misalkan, TP4D dapat memanggil PPK, Kontraktor untuk memberikan arahan agar dapat terlaksanakan (perbaikan).
“Apa masalahnya, Carikan solusi hukumnya, segera perbaiki gitu. TP4D itu mengawal dan mengamankan bukan mencari penghasilan disana, kita sudah digaji pemerintah,” tegasnya.
Disini kembali Kajati Aditya Warman menegaskan TP4D bertugas mengawal dan mengamankan. Mengawal disini menurut Kajati bukannya sebagai bodyguad.
“Mengamankan disini jangan sampai proyek jangan diganggu ganggu. Kalau ada yang macam macam mengatasnamakan LSM nakut nakuti itu urusan kami, ” terangnya.