Radarbabel, Pangkalan Baru – Perkara antara Event Pub Monalisa atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kafe Alim dengan Kepala Desa Padang Baru terus berlanjut. Kabar terbarunya sudah memasuki sidang yang ke-26 di Pengadilan Negeri (PN), Sungailiat.
Kepala Desa Padang Baru beserta JPN dan Pol PP dari Kabupaten Bangka Tengah menggelar sidang lapangan ke Kafe Alim yang berlokasi di Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, (14/9).
Kepala Desa Padang Baru, Rustam mengatakan, perkara ini berawal dari pemilik Kafe Alim yang belum mengantongi izin usaha tempat hiburan dari Pemerintah daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Kades.
“IMB yang dimiliki pertama kali itu dipergunakan untuk rumah makan, habis itu martabak, nah kita nggak tahu ya, tiba-tiba beralih ke Event Pub atau diskotik,” kata Rustam kepada harian ini saat ditemui di Kantor Kepala Desa.
Rustam menambahkan, Keberadaan Kafe Alim masuk kawasan perkantoran pemerintahan, apalagi dekat dengan rumah ibadah serta pemukiman warga. Jadi semestinya tidak boleh dijadikan diskotik atau tempat hiburan malam.
“Kawasan itu sudah ditetapkan oleh Peraturan Bupati (Perbup), itu kawasan perkantoran. Apalagi dekat dengan rumah ibadah, dan pemukiman masyarakat. Jadi nggak boleh ada tempat seperti itu,” tegas Rustam.
Apalagi keberadaan Kafe Alim sendiri disampaikan Rustam, sudah meresahkan masyarakat. Pasalnya kerasnya suara musik sudah mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum apalagi diskotik tersebut beroperasi dari malam sampai menjelang subuh. Oleh sebab itu, berdasarkan hasil musyawarah desa, masyarakat menolak perpanjangan izin kafe tersebut (Red)