Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Kasus An, Pemodal Tambang Timah Ilegal Kawasan Hutan Desa Mapur

oleh -

RaBel,Sungailiat — Berkas perkara kasus penambangan timah ilegal di kawasan hutan Desa Mapur dengan tersangka H alias AN selaku pemodal hingga kini belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Demikian dikatakan Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal Purwanto seizin Kajari Bangka.

“Belum ada perkembangan, coba klarifikasi ke penyidik yang menyidik perkara dimaksud, karena belum kewenangan kami untuk kasih komentar,” kata Rizal, Rabu (11/3).

Dihubungi terpisah, Budi Kiswandi selaku perwakilan Gakkum KLHK wilayah Bangka Belitung mengatakan jika pelimpahan berkas perkara tambang timah ilegal di kawasan hutan Desa Mapur ini masih dalam proses.

“Perihal perkembangannya masih on progres,” kata Budi ketika dikonfirmasi via WA, Rabu (11/3).

Diketahui sebelumnya penyidik KLH, Kamis (30/1/2020) telah menahan H alias AN, selaku pemodal tambang timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Desa Mapur, Riausilip Kabupaten Bangka.

H alias AN yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap serta dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. H alias AN ini merupakan warga Sungailiat.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Heris Sunandar pelaku pertambangan timah ilegal hasil operasi represif ‘Jaga Bumi’ yang dilaksanakan oleh Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dengan bekerja sama dengan TNI AD, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang pada tanggal 9 Juli 2018.

Operasi tersebut mengamankan dua unit alat berat/ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan timah di Kawasan Hutan Produksi Desa Mapur seluas sekitar 3,8 hektar.

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *