RaBel,Lubuk Besar == Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berhasil diringkus Jumidin (28) dan Yuda (27) warga desa Perlang terduga pelaku tindakan pencurian dua mesin tempel Kapal, milik Suwandi warga Desa Perlang dan milik Bumdes desa Perlang,
“Dua mesin tempel kapal yang dicuri oleh kedua tersangka tersebut merupakan Satu unit mesin tempel 9,9 PK Merk Mercury milik Suwandi dan Satu unit mesin tempel 15 PK merk Mercury miliknya Bumdes Perlang,”ujar Kapolsek Lubuk Besar, IPDA Samsul Bayumi seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang, Senin (29/04)di ruang kerjanya
Masih kata Bayumi, penangkapan para tersangka percurian di dua tempat yang berbeda ya ititu di Dusun Kedimpel dan Pangkalpinang,
“Kedua tersangka ini kita tangkap di dua tempat berbeda, Jumidin diringkus Kamis malam (25/04)didusun Kedimpel Desa Baskara Bhakti, dan Yuda kita ringkus di Pangkal Pinang Kamis paginya” terangnya
Dilanjutkan Kapolsek saat dilakukan Introgasi kedua tersangka mengakui melakukan tindakan pencurian dua mesin tempel kapal tersebut.
“Mereka mengakui perbuatannya, dan saat ini keduanya beserta Barang bukti, Satu unit sepeda motor Scoopy, Dua buah penutup muka, Satu nit mesin tempel perahu 15 Pk warna hitam merah merk Mercury beserta tengki bensin warna merah,Satu unit mesin tempel/perahu 9,9 Pk merk Mercury warna hitam merah beserta tengki warna merah, Satu unit Hp merk Oppo A3s warna Silver dan Satu unit Hp merk Oppo A3s warna biru, sudah kita amankan di Mapolsek,”terang Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sangat meresahkan warga,
“Yuda ini merupakan residivis dangan kasus yang sama dan sangat meresahkan masyarakat desa Perlang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Bangka Tengah, dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,”pungkasnya
Penulis : Dwi Nadle
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co