RaBel,Pangkalpinang == Yamoa’a Harefa, Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan ke polisi terkait dugaan melakukan pemerasan dan penipuan serta hutang piutang, oleh salah satu pengelola tempat hiburan malam di kota Pangkalpinang.
Adapun modus yang digunakan terlapor (Yamoa) dengan menolak membayar tagihan layanan karaoke dan jasa wanita pemandu lagu Kemudian terlapor mengancam akan terus melakukan razia/agar tempat hiburan tersebut sepi pengunjung.
Fahrizal, manager tempat hiburan yang menjadi pelapor diketahui mendatangi SPK Polda Babel mengatakan terlapor menolak membayar tagihan layanan bill Rp21,725.000.00.
“Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tagihan sejak April 2019. Berbagai upaya sudah kami lakukan termasuk pemberian diskon dan diperbolehkan menunggak atau berhutang biaya layanan mengingat terlapor merupakan pejabat yang memiliki kewenangan di bidang penegakan perda termasuk pengawasa terhadap operasional tempat hiburan malam,”ungkapnya.
Patut disayangkan, kata Fahrizal, perlakuan istimewa tersebut tidak membuat terlapor mau melunasi tagihan yang sudah memcapai lebih dari Rp21 juta.
“Bahkan terlapor berulang kali mengancam kelangsungan usaha tempat hiburan malam dengan cara melakukan razia terus menerus agar pengunjung merasa risih dan enggan datang ke tempat hiburan kami,”bebernya.
“Terlapor juga disebut-sebut mengancam akan mengerahkan salah satu ormas kepemudaan dan membuat keonarann serta menganggu kenyamanan pengunjung lain dengan tujuan agar tempat hiburan kami sepi,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Pol PP Babel, Yamoa Harefa, mengatakan dengan tegas juga melakukan upaya hukum juga dengan melapor balik. “Aku di SPK hari ini, lapor balik ke polda,”singkat melalui pesan whatsapp Rabu (24/7.)
Penulis : Aa
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co