RaBel,Pangkalpinang == Menanggapi adanya penambangan yang merambah wilayah konservasi dan hutan lindung di Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Didit Srigusjaya mengungkapkan bahwa Kapolda Babel telah menindak tegas pelaku penambangan di wilayah hutan lindung.
“Kemarin Pak Kapolda sudah tegas, bertemu dengan masyarakat, beliau mengatakan tidak ada alasan bagi siapapun yang melakukan aktifitas pertambangan di hutan lindung,” ungkapnya.
Didit menegaskan, aktifitas pertambangan yang merambah hutan lindung, jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Apabila aktifitas ini tidak ditindak, maka akan menjadi masalah bersama.
“Dulu pernah stop, tapi berkembang kembali, maka kami mengundang pihak kepolisian dan pol pp serta Dinas Kehutanan, apakah memang diizinkan atau tidak, jika tidak maka kepolisian dan pol pp harus bertindak,” tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Babel, Adet Mastur menjelaskan bahwa inti dari kedatangan para warga kesini sudah jelas, mereka menunggu penegakan hukum atas apa yang terjadi di wilayah tempat mereka mencari nafkah.
” Tinggal kita mau menegakkan hukum apa tidak, itu yang ditunggu masyarakat, kita di pansus sudah menginstruksikan menutup aktivitas pertambangan laut di Perimping dan Romodong,” terangnya.
Hal ini, dikatakan Adet, sudah direkomendasikan melalui surat resmi namun tidak ada aksi. “Kita harap secepatnya action dari pihak berwenang,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kehutanan, H. Marwan mengatakan, pihaknya sudah menurunkan Polhut yang dibantu langsung oleh Polisi Militer, namun mendapat penghadangan dari para penambang.
” Mereka meminta jangan hanya di Kuru-Kuru saja dihentikan, tapi di tiga tempat lainnya. Mereka melakukan operasional penambangan ini karena ada yang membackup.” Ujarnya
Dijelaskannya, sudah ada pertemuan dengan beberapa pihak terkait. Dir OP menyatakan hasilnya setelah tanggal 22 Mei nanti akan dibentuk tim bersama yang akan turun ke lapangan mengevaluasi aktivitas pertambangan di hutan lindung.
“Kami bersyukur didukung oleh masyarakat desa menyelamatkan hutan lindung, karena jika masyarakat sudah turun, aparat mau tidak mau harus bertindak,” tandasnya.