RaBel,Pangkalpinang == Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat tertinggi Paripurna di penghujung tahun 2018 ini, Jum’at (28/12).
Rapat paripurna tersebut digelar dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral Ikutan Timah yang telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) untuk kemudian diterapkan kedepannya.
Gubernur Provinsi Babel Erzaldi Roesman Djohan, usai rapat Paripurna mengatakan saat ini pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang Mineral Ikutan Timah.
Erzaldi berharap, mudah-mudahan Pergub Mineral Ikutan sesegera mungkin dikeluarkan agar hal tersebut segera berlanjut lagi bagi para perusahaan mengajukan izin pengelolahannya.
“Untuk mineral ikutan itu kami hanya membatasi empat izin untuk semua perusahaan, Saat ini baru ada tiga perusahaan yang sudah mengantongi izin pengelolahan mineral ikutan,” ujarnya.
Mantan Bupati Bangka Tengah (Bateng) tersebut mengimbau, kepada para perusahaan untuk dapat berkontribusi melakukan pengolahan mineral ikutan di Bumi Serumpun Sebalai ini.
Penulis : Dr
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co