Empat Orang Penjudi Di Tangkap Polisi

oleh -

RaBel,Sungai selan == Empat orang pelaku perjudian Remitif berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Sungaiselan, ke Empat tersangka pelaku perjudian tersebut diantaranya, MS (25), BP (34), RA (35), MA (21), yang ditangkap saat melakukan perjudian di Pondok Kebun  warga Desa Sarang Mandi, Kecamatan Sungaiselan. Kamis (16/05) pukul 23:00 WIB,

Kapolsek Sungaiselan IPTU Mulya Sugiharto seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang mengatakan, penangkapan tersebut dalam rangka Operasi Pekat menumbing 2019, yang di gelar Polsek Sungaiselan, dan menindaklanjuti laporan masyarakat adanya perjudian jenis Remitif di Desa Sarang Mandi.

“Hari Kamis siang kita mendapat laporan dari masyarakat ada aktivitas permainan judi kartu Remitif, mendapat laporan itu malam harinya unit bergerak melakukan pengintaian, alhamdulillah pukul 23:00 unit reskrim berhasil meringkus ke empatnya saat sedang bermain judi di pondok warga,”ujar kapolsek,

Lebih lanjut Ia mengatakan, Saat ini ke Empat tersangka sudah di amankan di Mapolsek Sungaiselan,

“Keempatnya sudah kita amankan di Mapolsek Sungaiselan, dari tangan para pelaku juga kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 845.000 Rupiah, dengan Pecahan 100.000,5 lembar, 4 lembar, 3 lembar,10.000 4 lembar, 5.000  9 lembar dan Kartu Remi Sebanyak 2 set dengan jumlah kartu sebanyak 54 lembar, serta Spanduk bertuliskan Partai Perindo yang digunakan alas untuk bermain judi jenis remitif,”pungkasnya

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas