,

Dua Pelaku Curat Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

oleh -

RaBel, PANGKALPINANG – Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yakni berinisial IH dan ED pada Kamis (7/1/2021).

Kedua pelaku diamankan petugas berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B – 425 / XI / 2020 / Babel / Res Pkp, tanggal 22 November 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta laporan pengaduan korban di Polsek Bukit Intan pada 8 Oktober 2020 lalu.

Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel, Kombes A. Maladi mengungkapkan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan oleh Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Babel pada Kamis kemarin di dua tempat berbeda. Pelaku IH ditangkap oleh tim saat berada di Pantai Pasir Padi. Sedangkan pelaku ED ditangkap di Jalan Pasir Padi Kelurahan Temberan.

“Untuk modus dari keterangan yakni kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor kemudian memepet korban yang juga menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku mengambil handphone milik korban yang diletakkan korban di dashboard depan sepeda motor,” kata Maladi, Jumat (8/1/2021)

Dari keterangan kedua pelaku, disampaikan Maladi, hasil barang curian tersebut, yakni satu unit telepon seluler merek VIVO Y91 dijual seharga Rp. 600.000, selanjutnya uang tersebut digunakan kedua tersangka untuk makan dan membeli minuman keras.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polda Bangka Belitung, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. (EDI)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *