RaBel,Pangkalpinang == Guna memajukan pelabuhan perikanan dan memberdayakan nelayan secara maksimal DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembangunan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.
“Karena kita adalah provinsi kepulauan. Jadi harus diberdayakan, para nelayan kita ini harus dihidupkan, dibangkitkan semangatnya yang selama ini terkesan dibiarkan,” ungkap Ketua pansus, Aksan Visyawan kepada wartawan, Kamis (02/05).
Namun dikatakannya jika wewenang pengelolaan pelabuhan perikanan yang diterima oleh provinsi saat ini belum ada payung hukumnya.
“Cantolan hukum untuk mendapatkan PAD itu belum ada, yang selama ini ada ditingkat kabupaten dan kota,” terangnya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan, permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.
“Sekarang sudah 2019 bahwa wewenang untuk pengelolaan pelabuhan perikanan atau PPI salah satunya yang ada di Pangkalpinang itu belum diserahkan kepada provinsi,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan, jika saat ini pihaknya sudah mengadakan diskusi dengan perancang perda dari Universitas Padjajaran di Bandung dan kata dia, hasilnya cukup baik.
“Kita sudah menggelar diskusi dengan perancang Perda dari Unpadj Bandung. Hasilnya cukup baik,” tutupnya.