Ditetapkan Tersangka, Sapar Akui Solar yang Dimilikinya dari Pengerit di SPBU Kurau

oleh -

RaBel,Airgegas == Tim Satreskrim Polres Basel yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Aris Sulistyono bersama Kasatreskrim AKP Albert Daniel Tampubolon menggerbek lokasi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, Jum’at (19/7) siang kemarin.

Saat ini, polisi telah menetapkan Sapar (44) sebagai tersangka. Warga Desa Bencah itu terbukti bersalah lantaran melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidikan.

Polisi menemukan barang bukti (BB) solar di kediamannya sebanyak 124 jerigen ukuran 20 liter yang berisi minyak solar 15 liter. Kemudian 2 drum plastik warna biru yang berisi minyak solar 180 yang disimpan di garasi mobil kediaman Sapar.

“Pengungkapan penyalahgunaan solar bermula saat anggota Satreskrim Polres Basel mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasannya Sapar melakukan kegiatan penyalahgunaan solar di rumahnya. Kemudian anggota Satintelkam dan Satreskrim melakukan pengecekan,” kata Aris, Sabtu (20/7).

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar Sapar ada memyimpan BBM jenis solar. Saat diinterogasi petugas, mengenai izin dan asal usul solar tadi, tersangka mengatakan bahwa minyak solar tersebut didapat dari pengerit yang ada di SPBU Desa Kurau, Bangka Tengah.

“Sedangkan untuk izin, tersangka tidak dapat menunjukannya. Sehingga anggota Satreskrim membawa Sapar dan mengamankan barang bukti jenis solar ke Mapolres Basel guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A-398 /VII/2019/Babel/Res Basel, tanggal 19 Juli 2019, tersangka dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Penulis : Kevin
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas