Radarbabel, Pangkalpinang – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Akhmad Rivai mendatangi Kejati Babel seorang diri. Ia langsung menuju ruangan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Babel , (19/9).
Pemeriksaan terhadap Rivai terkait dengan perkara kasus dugaan Tindak Pidana korupsi Jual beli Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek Pangkalpinang.
Pantauan jurnalis Radarbabel di Kejati Babel, pemeriksaan terhadap Rivai selaku Kadis Pariwisata Babel oleh penyidik Pidsus Kejati berlangsung dari pukul 09. 00 WIB hingga pukul 12:00 WIB
Tampak saat itu, usai menjalani pemeriksaan rivai mengunakan baju dinas kemeja berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel Roy Arland membenarkan pemeriksaan terhadap Rivai oleh penyidik Pidsus Kejati.
Diungkapkan Roy, Rivai diperiksa guna dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka ( Eff ) dalam perkara kasus dugaan jual beli lahan RTH Pangkalpinang.
”Iya hari ini Rivai diperiksa guna dimintai keterangan nya sebagai saksi atas tersangka Eff,” ungkap Roy kepada wartawan di ruang kerjanya, (Aa)