Didit : Tujuan Interplasi Dewan Babel Bukan Untuk Pemakzulan Gubernur

oleh -
(pict.dr.Rb)

RaBel,Pangkalpinang == Salah satu dari 12 hak interplasi Dewan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terhadap Gubernur yakni permasalahan sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah dan tujuan sebenarnya dari hak interplasi itu sendiri bukan lah untuk pemakzulan terhadap Gubernur. Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya pada Rabu (30/01).

Dijelaskan Didit, masalah uang yang dipungut itu memang berada pada Pemerintah Daerah Bangka Belitung dan dirinya.

Sambung Didit, ingin meluruskan bahwa ada stetmen dari Julianto seakan-akan banggar terjebak. “Saya ingin luruskan statemen dari Julianto bahwa seakan-akan Banggar terjebak. Saya katakan Banggar tidak terjebak, saya ini bukan orang bodoh dan saya luruskan pernyataan Wakil Ketua DPR itu,” tegas Didit.

Dedy Julianto, kata Didit, terlalu banyak mengusik lembaga seakan-akan Banggar itu terjebak dan Banggar tidak terjebak, sedangkan untuk permasalah uang Rp.13 miliar itu, didit menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada Pemerintah Daerah digunakan untuk apa serta tanyakan juga kepada BPK apakah terjadi masalah apa tidak

“Dia (Dedy Julianto/Red) terlalu banyak mengusik lembaga seakan-akan Banggar itu terjebak, Bangar tidak terjebak. Permasalahan uang Rp.13 miliar tanya aja kepada pemerintah daerah gunanya untuk apa, tanya aja BPK jadi masalah gak,” ujar Didit.

DPR, lanjut Didit, tidak berhak melakukan auditing dikarenakan lembaga yang kini ia pimpin bukanlah lembaga audit.

“Ingat, DPR tidak berhak melakukan auditing kerena bukan lembaga audit. Jadi tolong Interpertasi itu harus jelas, jangan membuat sebuah statemen karena keinginan kita,” imbuh Didit sembari mengingatkan jika tujuan interplasi bukan lah untuk pemakzulan Gubernur melainkan agar Gubernur dalam melakukan kebijakan harus sesuai dengan aturan.

Didit menambahkan, beberapa rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti gubernur menunjukan kalau beliau jelas ada keinginan untuk memperbaiki terhadap apa-apa yang menurut versi DPR adalah sebuah kesalahan supaya tidak terjadi hal yang tidak di inginkan dan oleh gubernur sudah diperbaiki.

“Beliau (Gubernur/Red) sudah melaksanakan beberapa rekomendasi-rekomendasi, dari situ sudah jelas ada keinginan gubernur untuk memperbaiki apa-apa yang dilakukan menurut versi DPR itu adalah sebuah kesalahan maka diperbaiki jangan sampai terjadi hal yang tidak di inginkan dan hasil pansus kita serahkan lagi kepada komisi-komisi yang membidangi,” ungkap PDIP ini.

 

 

Penulis : Dr
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *