RaBel,Pangkalpinang == Dalam rangka merespon keluhan para pengusaha smelter yang saat ini tidak bisa melakukan aktivitas ekspor. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pihak Surveyor dan Pihak Polda Babel, Jum’at (14/06).
“Kita ingin mempertanyakan tentang keluhan para pengusaha smelter ini yang tidak bisa melakukan aktivitas ekspor, berarti terkesan bahwa seakan-akan terjadinya monopoli ekspor,” ungkap Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya kepada sejumlah wartawan seusai rapat audiensi di Ruang Banmus DPRD Babel, Jumat (14/06).
Menurut Didit, jika berdasarkan penjelasan dari pihak Surveyor dan Kementerian ESDM dan diperkuat oleh Dirkrimsus Polda Babel, dalam audiensi. Didit menyampaikan bahwa tidak ada pelarangan ekspor bagi pengusaha smelter asalkan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami selama ini berpikir bahwa ada aturan yang melarang ekspor, padahal tidak ada larangan sama sekali, asal aturan ekspornya ini jelas, seperti asal-usul barang, IUP nya jelas, ada beberapa persyaratan, itu menurut penjelasan dari para Surveyor Indonesia maupun Sucofindo, dan diperkuat oleh pihak Dirkrimsus Polda Babel, termasuk juga ESDM pusat maupun provinsi,” terang Didit panjang lebar.
Kendalanya saat ini kata Didit hanya perlu dipertegas kembali masalah tata kelola timah ini agar dapat berjalan dengan baik. “Apalagi kata Pak Dirkrimsus tadi, menurut beliau bahwa tata kelola timah di Babel menjadi percontohan tata kelola ditingkat nasional,” sebutnya.
Oleh karena itu, Didit berharap, pihak eksekutif dapat bersama-sama bersinergi dengan pihak legislatif agar kedepannya melakukan hal yang sama dalam menanggapi permasalahan dari keluhan masyarakat khususnya para pengusaha smelter.
“Kita minta pihak pemprov juga harus dapat melakukan koordinasi, ya minimal bagaimana caranya melakukan pembicaraan usulan kepada pemerintah pusat,” tutupnya.