“Dedi” Itu Ulah Oknum Kompetitor, Pegawai Wakil Pimpinan DPRD Babel Ditangkap

oleh -

Radarbabel,Sungiliat  == Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedi Julianto akhirnya mengakui kalau 2 petugas nozzle di SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) Jelitik Sungailiat benar adalah pegawainya yang ditangkap karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar.

Ditemui di ruangannya, Selasa (22/10)Dedi Julianto menjelaskan kalau SPDN miliknya dalam mendistribusikan BBM jenis solar sudah sesuai prosedur.

“Peruntukan BBM di SPDN itu kan untuk nelayan. Saya dengan tegas patuh terhadap aturan.  Setiap nelayan ataupun kapal harus punya kartu baru bisa membeli BBM.  Kartu PPN itu juga tidak boleh sering digunakan setiap hari harus berselang, ” Jelasnya Dengan nada naik.

“Kalau kita mau mencari kesalahan orang banyak SPDN yang menjual tidak sesuai peruntukan. Jelas-jelas SPDN buat nelayan ini banyak yang datang pakai mobil,” Saat Disinggung terkait penangkapan pegawainya,  dan Dedi Julianto sekali lagi menegaskan itu ulah oknum kompetitor (Pesaing).

Sebelumnya Unit Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Babel pada Kamis lalu (11/10) sekira pkl 18.00 WIB telah mengamankan 2 orang di SPDN Jelitik Kecamatan Sungailiat.

Adapun 2 pegawai SPDN milik Dedi Julianto bernama Jerry Kumbara (31) warga Jl.Batin Tikal No.5 Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan Rolly Kurniawan alias Awon (33) warga Jl. Kartini No. 12 Kampung Jawa Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Informasi yang didapat Radarbabel.com sebelumnya anggota Subdit Gakkum Polair Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya indikasi penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di SPDN Jelitik Sungailiat,yang mana seharusnya BBM tersebut dialokasikan untuk nelayan, namun didugaan bahwa BBM tersebut tidak disalurkan kepada nelayan.

Menindak lanjuti informasi tersebut anggota lidik Subdit Gakkum melakukan penyelidikan dan mengamankan Rolly Kurniawan alias Awon.

Dari introgasi Rolly Kurniawan didapat keterangan bahwa dirinya dihubungi oleh Jerry kumbara (31) untuk mengambil jerigen dan mengangkut BBM jenis solar dari SPDN Jelitik ke kontrakan Jerry kumbara dan dibayar 200ribu.

Berdasarkan keterangan tersebut sekitar pukul 23.30 WIB team bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Jerry Kumbara di rumah kontrakannya di Jalan Batin Tikal Sungailiat.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti mobil Taft GT plat B 7 RT diduga bukan mobil Jerry, jerigen berisi BBM jenis solar sebanyak 16 jerigen dengan jumlah kurang lebih 359liter, Hp merk Xiomi redmi 5A warna hitam, Hp Xp3600, buku catatan pengisian BBM dan uang sebesar Rp 200.000 upah angkut.

Kasubdit Gakkum Polair Polda Babel, AKBP Irwan Nasution seizin Dirpolair Kombes Pol Lukas Gunawan saat dikonfirmasikan melalui ponselnya membenarkan adanya penangkapan 2 pegawai SPDN  Jelitik yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

“Penangkapan ini berdasarkan program Bharkom (Bhayangkara Komunitas) yang baru dibentuk dua minggu lalu. Nah dari Bharkom inilah masuk aduan dari Nelayan kalau telah terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,” ujar AKBP Irwan Nasution, Selasa (22/10).

Ditanya terkait SPDN Jelitik milik salah satu pimpinan DPRD Babel,  Irwan tidak menampik dan silahkan tanya dengan yang bersangakutan.

“Informasinya seperti itu. Saya ditanya wartawan ya saya jawab iya,” tandasnya.
Sementarda dua org tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolair untukm diproses lebih lanjut. (Red)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *