RaBel,Lubuk Simpang == Ratusan warga Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah menggelar pertemuan terkait penolakan adanya aktivitas penambangan liar di kawasan Hutan Lindung Kuruk Dusun B1.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor Desa Lubuk Simpang, dimediasi oleh Camat Luber, Kapolsek Lubuk Besar, Danramil Koba dan Kades membahas tentang laporan masyarakat yang akan melakukan penambangan di Kawasan Hutan Lindung (HL) tersebut.
Dalam Musyawarah tersebut disepakati penolakan aktivitas tambang Timah ilegal di Kawasan Hutan Lindung Kuruk, kesepakan dituangkan dalam bentuk surat tertulis diatas materai yang di tandatangani oleh pihak penambang, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta ratusan masyarakat yang hadir.
Penandatangan surat kesepakatan tersebut disaksikan oleh pihak berwenang diantaranya Plt. Camat Lubuk Besar Ervian, Kapolsek Lubuk Besar Ipda Samsul Bayumi, Danramil Koba Mayor Sahudi, Kades Lubuk Simpang Mardiyanto, BPD dan ratusan Masyarakat.
“Tuntutan masyarakat meminta seluruh penambang untuk mengangkat peralatan menambangnya dari sana, itukan Kawasan Hutan Lindung yang tidak boleh di tambang, dan hari ini sudah disepakati mulai dari tanggal (06/04) sampai dengan tanggal (13/04)harus sudah ditutup, selamanya tidak ada lagi penambangan timah dikawasan itu, intinya kami minta ditutup,” ujarnya danil salah satu warga.
Dirinya juga meminta aparat yang berwenang untuk tetap Netral tidak memihak kepada siapapun dalam kegiatan aktivitas tambang ilegal ini.
“Kami sebagai masyarakat meminta aparat yang berwenang untuk tetap Netral tidak memihak kepada siapapun, apalagi ini Ilegal, kalau masih saja ada TI yang beroperasi, kami akan memgambil bersikap tegas melakukan penutupan secara paksa, di situ pernah ada korban ya itu tujuh warga kami tersangkut hukum yang sampai sekarang masih ditahan,”ungkapnya
Ia juga memgatakan, perjanjian atau kesepakatan ini sudah Dua kali di buat, yang pertama tanggal 2 Mei 2018 dan perja jian kedua tanggal 05 April 2019. Akan tetapi mereka tidak mengindahkan perjanjian tersebut dan itu menjadi pertanyaan bagi kami,
“Sudah dua kali di bikin perjanjian tapi masih saja melakukan penambangan di sana, perjanjian pertama tanggal 02 Mei 2018 dan kedua tanggal 05 April 2019,”katanya
Sementara itu Kades Lubuk Simpang Mardiyanto yang ditemui usai pertemuan, dirinya mengatakan, Aktivitas yang dilakukan para penambang di Kuruk tidak pernah kami izinkan karena masuk kawasan Hutan Lindung,
“Bersama perangkat desa sudah empat kali ke lapangan memberikan himbauan dan meminta untuk tidak menambang dikawasan HL, selama tiga bulan saya menjabat. Bahkan seminggu yang lalu pun sudah kita surati, namun mereka membantah dan menyampaikan poin-poin dari mereka bahwa mereka tidak menambang di hutan bakau, dan harus diketahui bersama Desa tidak pernah mengizinkan dan tidak mengizinkan adanya aktivitas tambang ilegal diwilayah tersebut, tidak ada aturannya desa memberikan izin,” tambahnya.
Penulis : Dwi Nadle
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co