RaBel,Pangkalpinang == Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan (Forwaka) yang belum lama resmi disahkan oleh pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel sengaja dibentuk untuk wartawan yang biasa atau sehari-hari meliput di lingkungan kejaksaan.
Meski baru seumur jagung, keberadaan Forwaka Babel melesat bak meteor hingga menimbulkan kerikil-kerikil kecil dari segelintir insan pers yang mengatakan mosi tidak percaya terhadap organisasi yang didelegasikan langsung pihak Kejagung RI melalui Kejati Babel agar kembali membentuk Forwaka yang sudah lama vakum.
Terkait pemberitaan segelintir media yang mengatakan mosi tidak percaya kepada Forwaka Babel dan meminta revisi kepengurusan karena dianggap banyak mudaratnya atau terkesan otoriter.
Ketua Forwaka Babel, Ngadianto Asri angkat bicara dengan maksud ingin meluruskan persoalan yang sebenarnya hanya kesalahpahaman saja.
“Saya sebagai ketua Forwaka ingin meluruskan kepada teman-teman diluar pengurus atau anggota kalau organisasi yang dibentuk oleh institusi kejaksaan memang untuk wartawan yang biasa atau sehari-hari meliput kegiatan pemberitaan di kejaksaan,”ungkapnya, Senin (24/06).
Dijelaskan Ngadianto, keberadaan Forwaka Babel memang sudah sesuai juknis dari Kejagung RI dan sesuai AD/ART, organisasi institusi kejaksaan ini sudah resmi disahkan oleh pejabat Kejati dalam hal ini Asintel.
“Jadi jika ada kawan-kawan kita diluar sana mengatakan Forwaka tidak sah itu tidak benar. Organisasi ini sudah diresmikan dan sesuai aturan yang ada. Kami tidak ingin nama baik atau marwah Forwaka ini rusak dengan wartawan yang mau ikut bergabung tapi tidak sesuai prosedur,”tegas Ngadianto.