Bikin Resah, Akhirnya Jatanras Polda Bekuk Pelaku Begal Motor

oleh -
Radarbabel,Pangkalpinang – Selalu buat resah warga akhirnya Tim Jatanras Direktorat Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus pelaku begal motor bernama Habi Risky di Kampung Nelayan Sungailiat Kabupaten Bangka Induk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (10/9).
Kasubdit Jatanras Ditrekrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AKBP Wahyudi membenarkan penangkapan  pelaku pembegalan tersebut.
“Iya benar,  tersangka  merupakan warga pendatang dan kita berhasil mengamankan  barang bukti 1 (satu)  unit motor matic hasil curiannya, sementara temannya berinisial BP masih dalam pengejaran dan masuk DPO, ” kata Kasubdit.
Pembegalan yang dilakukan oleh Habi Risky dan temannya BP tersebut terjadi pada Selasa (4/9/2018) lalu di kawasan Kayu Besi Kecamatan Puding Besar terhadap Sumadi (56).
Saat itu Sumadi sedang beristirahat didekat Jembatan Kayu Besi didatangi oleh orang yang tidak dikenalnya yaitu Habi Risky dan rekannya BP menggunakan motor matic tanpa plat.
Keduanya berpura-pura menanyakan Trang besi rongsokan kepada korban yang kemudian mengajak mereka ke lokasi.Namun tiba-tiba kedua pelaku masing masing mengeluarkan pisau dan menodongkan ke perut korban sehingga tidak berkutik.
Kemudian kedua pelaku merampas motor milik korban beserta tas berisi uang Rp 1.150.000 beserta dokumen motor. Kedua pelaku kemudian kabur ke arah Sungailiat meninggalkan korban.
Tim Jatanras yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi ada dua pemuda yakni Habi Risky dan BP terlihat sedang mengecat ulang satu unit motor matic dengan ciri sama dengan milik korban disebuah pondok di kawasan Kampung Nelayan.
Informasi tersebut didalami oleh Tim Jatanras kemudian mendatangi pondok tersebut. Di pondok didapati sepasang plat motor milik korban dan bekas mengecat. Selanjutnya Tim Jatanras berhasil membekuk Habi Risky yang mengakui melakukan aksi bersama rekannya BP.
Dari tangan Habi Risky diamankan motor matic yang digunakan untuk bersaksi sedangkan motor milik korban masih dicari keberadaannya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” kata AKBP Wahyudi. (Red)

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *