Radarbabel,Sungailiat – Tiga orang pemuda di Kabupaten Bangka Prov.Bangka Belitung (Babel) yang diduga kuat sebagai pelaku melakukan penghinaan terhadap Orang No 1 ( Presiden RI )Dinegeri ini terpaksa diamankan di Mapolres Bangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, (31/8)
Menurut keterangan yang diberikan dari pihak kepolisian, ketiga pemuda yang telah diperiksa oleh aparat lantaran video tentang penghinaan terhadap Kepala Negara tadi beredar luas di media sosial.
“Untuk saat ini dari tiga yang diamankan dua sudah diperiksa sebagai tersangka,(Sandi dan Fauzi ) sedangkan satu orang lainnya, Ikrom (15) juga warga Desa Balunijuk masih sebagai saksi.Dan Untuk kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun,” tutur Kapolres Bangka AKBP M Budi Aryanto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian, Minggu (2/9)
Saat disinggung apakah tersangka menderita kelainan jiwa saat melakukan tindak pidana sehingga mengacu pada pasal 44 ayat (1) KUHP, Sophian menegaskan hanya Dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang bisa memastikan. Yang jelas, saat melakukan aksinya kepolisian telah mengmankan sejumlah barang bukti (BB) yang diantaranya 1 unit handphone merk Xiaomi tipe Redmi 5A milik Fauzi dan 1 unit handphone merk Xiaomi tipe Redmi 4A milik Ikrom. ( AA )
