Bukti surat izin dari Pt Timah
RaBel, Pangkalan Baru == Merasa kecewa dengan pemberitaan yang di buat oleh beberapa media online (red), Bili pemiliki dari Cv Bangka Timah Harapan sangat kecewa akan pemberitaan yang menyebut perusahaannya tersebut Ilegal. Kamis(17/1).
Cv Bangka Timah Harapan yang berlokasi di Dusun Sambong Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Seperti yang dikonfirmasikan lansung oleh Bili, Bili sangat kecewa akan pemberitaan yang dibuat oleh beberapa media tersebut dan ia menyatakan kalau pemberitaan tersebut pembohongan publik
“Saya sangat kecewa karena itu adalah fitnah, jika mereka bilang tambang itu ilegal itu Bohong, karena saya punya izin dari Pt Timah, Surat Perintah Kerja (Spk) sudah terbitkan sebanyak 15 unit.” ujar Bili saat di konfirmasi melalu telpon seluler,
“Lanjutnya Spk itu masih berlaku hingga saat ini dan selama ini saya selalu menyetorkankan hasil dari tambang saya ke Pt timah atau ke semelter yang telah bermitra dengan pt timah”.
“kalau ingin membuat berita harusnya dikonfirmasi terlebih dahulu, jangan lansung bikin bikin saja, setelah saya baca berita tersebut tertulis “Apa bila ada yang dirugikan silahkan hubungi nomor ini” maksudnya apa, padahal Setiap minggu saya selalu melaporkan hasil dari tambang saya”.
Terkait berita fitnah tersebut Bili ingin supaya beberapa media, meralat berita tersebut karena telah mencemarkan nama baiknya
Terkait hal ini kami mengonfirmasi pihak Pt Timah, melalui Kabag Humas Pt Timah Anggi Siahaan membenarkan, bahwa Cv.Bangka Timah Harapan sudah mengantongin Izin.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co