RaBel, Toboali == Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bersama KPU, Kesbangpol dan Sat Pol PP Kabupaten Bangka Selatan, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan.
Dari Pantauan team Rabel, penertiban APK di pusatkan di sepanjang jalan protokol kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (28/12),Sejumlah APK yang terpasang di jalan protokol dan fasilitas pemerintah dibongkar tim gabungan.
Penertiban APK yang dipimpin lansung ketua Bawaslu Sahirin, beserta Komisioner Erik, komisioner KPU Rahmad Nandi dan Herri, Kepala Kesbangpol Doni serta personil gabungan lainnya.
Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Sahirin mengatakan, hari ini penertiban dipusatkan di wilayah Kecamatan Toboali. Adapun zona penertiban yakni APK yang dipasang di tiang listrik, pohon, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
Sebelumnya pihaknya, telah melayangkan surat tertulis dan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) dan peserta Pemilu.
“Imbauan sudah kami layangkan kepada setiap parpol, yang pertama 1 Desember operasi penertiban tertunda karena menunda SK perubahan zona dari KPU. Dan Dua hari lalu kami juga telah menyampaikan kepada peserta pemilu untuk memindahkan APK di zona-zona terlarang,” ujar Sahirin,
Sahirin mengatakan, APK yang ditertibkan pihaknya akan dikembalikan ke Partai Politik (Parpol) dan Peserta Pemilu 2019 mendatang.
Nantinya Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, membuat berita acara penertiban APK yang selanjutnya diserahkan kepada Parpol dan peserta pemilu.
Jadi menurut Sahirin, APK yang melanggar zona ketentuan, bisa digunakan dan dipasang kembali oleh parpol dan peserta pemilu. Dengan catatan, lokasi pemasangan APK tidak melanggar zona.
“Jadi penertiban dan penurunan APK hari ini karena melanggar zona, cuma ini bukan kami sita, nanti kami akan membuat berita acara dan kembalikan lagi kepada peserta pemilu. Jadi APK ini bisa mereka ambil dan tempatkan kembali di zona-zona yang tidak melanggar ketentuan,” ujar Sahirin.
Penulis : Ali
Editor : Redaksi
Komtributor : Admin Radarbabel.co