Bawaslu Akan Laporkan Pengawas Pemilu Jika Lakukan Pelangaran Kode Etik Saat Mengawas

oleh -

Radarbabel, Pangkalpinang == Rapat Kerja Teknis Peningkatan Kapasitas Dan Kabalitas Sdm Bawaslu Kabupaten/Kota SeProvinsi Kepulauan Bangka Belitung, senin (3/12).

Rapat yang diadakan di Hotel Santika, dilaksanakan selama 3 Hari dengan Narasumber dari, Anggota Dkpp RI, Ketua Bawaslu RI, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Ketua Bawaslu Prov.babel, Penjabat Stuktural , Serta Anggota Bawaslu Provinsi

Tujuan dari Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Dpr),Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Dpd), Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Dareah (Dprd) yang di laksanakan secara lansung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Adapun kode etik penyelengaraan pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofj yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelengara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan ucapan yang baik atau tidak baik dilakukan oleh penyelengara pemilu

Dibeberapa daerah banyak pengawas pemilu yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Dkpp) terkait pelanggaran kode etik yang di lakukan

Dengan pelaksaan kegiatan ini diharapkan pengawasan pemilu dan jajaran bawaslu kab/kota, paham dalam menjalankan asas moral etika yang menjadi pedoman perilaku bagi pengawas pemilu sehingga bisa meminimalisir potensi terjadinya pengaduan tehadap jalanya pengawasan pemilu mendatang.

Penulis : Aa
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *