Radarbabel, Pangkalan Baru – Pengobatan Herbal yang baru di buka di kelurahan Dul, Kec.Pangkalan baru, Kab. Bangka Tengah Terpaksa diberhentikan oleh anggota Subdit Indag Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (26/9) lalu, karena tidak memiliki izin praktek dan penggunaan alat dan obat tanpa izin resmi.
“Berdasarkan laporan masyrakat setempat yang diterima kita lansung melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata memang Tidka memiliki izin,” Jelas Kabid Humas AKBP Abdul Mun’im Kepada wartawan (27/9/) siang tadi
Menurut AKBP Abdul Mun’im, dua orang diamankan yakni ILH (31) penanggung jawab dan HDR (31) petugas therapi.
Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 60 ayat (1) jo 191 jo 196 jo 197 jo 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman
hukuman diatas 5 tahun.
Serta pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf f dan i UU no 8 thn 1999 ttg Perlindungan Konsumen dengab ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sementara itu barang bukti yang diamankan antara lain 1.246 butir kapsul, 15 bungkus jamu, serta sejumlah peralatan kesehatan dan alat kesehatan alternatif.
“Terkait kasus ini kita akan memanggil saksi ahli dalam bidang kesehatan dan obat-obatan,” kata AKBP Abdul Mun’im.