RaBel,Pangkalpinang == Audiensi yang dilaksanakan oleh Dprd Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pihak Surveyor dan Pihak Polda Babel terkait regulasi ekspor timah yang begitu ketat sehingga membuat pengusaha smelter swasta tidak dapat melakukan ekspor.
“Kita ingin mempertanyakan tentang keluhan para pengusaha smelter ini yang tidak bisa melakukan aktivitas ekspor, berarti terkesan bahwa seakan-akan terjadinya monopoli ekspor,” imbuh ketua Dprd ini, jum’at (14/06).
Berdasarkan penjelasan dari pihak Surveyor dan Kementerian ESDM dan diperkuat oleh Dirkrimsus Polda Babel, Disampaikan Didit, bahwa tidak ada pelarangan ekspor bagi pengusaha smelter asalkan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami selama ini berpikir bahwa ada aturan yang melarang ekspor, padahal tidak ada larangan sama sekali, asal aturan ekspornya ini jelas, seperti asal-usul barang, IUP nya jelas, ada beberapa persyaratan, itu menurut penjelasan dari para Surveyor Indonesia maupun Sucofindo, dan diperkuat oleh pihak Dirkrimsus Polda Babel, termasuk juga ESDM pusat maupun provinsi,” jelas Didit.
“Ia menjelaskan, kendalanya saat ini hanya perlu dipertegas kembali masalah tata kelola timah ini agar dapat berjalan dengan baik. “Apalagi kata Pak Dirkrimsus tadi, menurut beliau bahwa tata kelola timah di Babel menjadi percontohan tata kelola ditingkat nasional”.
Oleh karena itu, Didit berharap, pihak eksekutif dapat bersama-sama bersinergi dengan pihak legislatif agar kedepannya melakukan hal yang sama dalam menanggapi permasalahan dari keluhan masyarakat khususnya para pengusaha smelter.
“Kita minta pihak pemprov juga harus dapat melakukan koordinasi, ya minimal bagaimana caranya melakukan pembicaraan usulan kepada pemerintah pusat,” harapnya.
Penulis : Dr
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co