Apakah Ada Yang Memback-Up Hutan Kuruk Hingga Aktivitas Ilegal Tersebut Berkembang Liar

oleh -
sumber foto google

RaBel,Lubuk Besar == Hutan Lindung Kuruk yang sepatutnya dilindungi pemerintah  kian meburuk, mereka yang seakan-akan tidak takut oleh hukum berulang kembali melakukan aktivitas ilegal yang membuat warga murka, hingga beberapa waktu lalu masyrakat membuat surat perjanjin antara masyarakat dan penambang. Sabtu (05/05)

Dimana Musyawarah Desa digelar di kantor Kepala Desa Lubuk Simpang dan disepakati untuk tidak lagi melakukan penambangan illegal dikawasan Hutan Lindung Kuruk, bahkan sudah Tiga kali surat perjanjian tersebut dibuat.

Surat perjanjian pertama dibuat pada tanggal 02 Mei 2018, perjanjian kedua tanggal 05 April 2019 dan tanggal 06/04/2019 sampai dengan tanggal 13/04/2019 April 2019.

Namun dari semua surat perjanjian yang sudah disepekati bersama tidak ada satupun yang ditepati oleh penambang dan ini menimbulkan satu pertanyaan besar di benak masyarakat, ada apakah yang terterjadi sehingga mereka masih tetap beraktivitas melakukan penambangan di tempat terlarang tersebut, apakah ada oknum – oknum tertentu yang memback-up kegiatan illegal tersebut.

Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, baik dari Polda Babel dalam hal ini Dit Krimsus maupun dari Polres Bangka Tengah sudah Tiga kali melakukan pernertiban, namun aktivitas illegal ini masih terus berlangsung hingga saat ini.

Mingingat beberap waktu lalu saat melakukan Safari Kamtibmas di Lubuk Besar Kapolda Babel Brigjen Pol Istiono dihadapan awak media mengatakan, Menyikapi potensi terjadinya konflik akibat pertambangan liar di Hutan Lindung Ia mengatakan, dengan sikap yang tegas menindak  pertambangan di hutan Lindung, karena Hutan Lindung untuk di lindungi bukan dirusak.

“Saya sudah Warning hutan lindung kita untuk di lindungi, ujung – ujungnya untuk siapa,? Untuk masyarakat juga, kalau hutan Lindung dirambah nantinya akan timbul bencana kasihan Masyarakat juga, memang hutan-hutan disini limpahan dari sumatera selatan tapi ini tugas DPRD dan Pemerintah untuk menzonasi ulang, jangan dijadikan alasan dan lain -lainnya, sementara pedomannya yang ada dulu, dimana titiknya, intinya TNI dan Polri tidak ragu – ragu lagi menindak penambangan liar di Hutan Lindung”

Akan tetapi Faktanya, di lapangan Aktivitas tersebut masih tetap berlangsung, apakah karena tidak ada ketegasan dari pihak penegak Hukum atau ada keterlibatan oknum.

 

Penulis : Dwi Nadle
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas