RaBel,Pangkalpinang == Didit Srigusjaya angkat bicara terkait aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) ilegal yang membabat Kawasan Hutan Lindung (HL) secara besar-besaran di Merapen, Desa Lubukbesar, Kabupaten Bangka Barat.
“Yang jelas sudah kita sampaikan, dimana daerah-daerah yang dilarang, ya itu tugas pemerintah daerah untuk melakukan sebuah penertiban, tetapi kita sifatnya komunikasi dulu,” kata Didit saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (17/06).
Dijelaskan Didit sebelumnya, jika permasalahan tersebut sudah dibahas dalam rapat bersama pemerintah daerah dan pihak penegak hukum.
“Kita sudah melakukan rapat pada saat itu, kepada Bapak Gubernur, Bapak Kapolda, Danrem dan semuanya, karena informasi saya dapat pemerintah daerah sudah membentuk tim, tim penanganan itu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, aktivitas TI ilegal di Kawasan HL, Desa Kuru, Kabupaten Bangka Tengah yang dikeluhkan masyarakat beberapa waktu lalu, sudah dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan.
“Memang saya lihat di daerah Kuru itu sudah ditertibkan, muncul lagi yang lain. Jadi aktivitas tambang yang di daerah Kuru kemarin itu sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan kepolisian dan bahkan Denpom juga turun,” ungkapnya.
Selain itu, dia menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada juga aktivitas pertambangan ilegal di daerah perkantoran.
“Saya juga dapat sms dari masyarakat tentang aktivitas penambangan di area perkantoran, maka kemarin itu, penertiban itu mengutamakan skala prioritas,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap, pemerintah daerah harus tegas untuk melakukan penertiban aktifitas pertambangan ilegal di daerah-daerah yang dilarang, khususnya di daerah konservasi dan hutan lindung.
“Kita berharap, tidak ada pelarangan penambangan kepada masyarakat, tetapi di daerah-daerah yang dilarang, ya kita minta pemerintah harus tegas,” harapnya.
Penulis : Doni
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co