Aktifitas Tambang Timah Desa Merawang Diduga Ilegal,  Dikhawatirkan Cemari Sumber Air PDAM

oleh -

RaBel,Merawang == Aktifitas penambangan pasir timah di Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Induk yang berada persis di dekat sumber air PDAM patut dipertanyakan.

 

Pasalnya, sejak beberapa bulan para penambang mengekspolitasi pasir timah diduga secara ilegal tanpa ada izin dari dinas terkait maupun PT Timah.

 

Pantauan sejumlah wartawan di lokasi,  Selasa siang (29/1) tambang tersebut diketahui dikelola orang bernama Andre.

 

Terlihat beberapa pekerja sibuk mencari pasir timah dengan luas area sekitar 2 hektare lebih.  Disana berdiri sebuah camp dan tidak ada papang plang IUP dari PT Timah.

 

Muhammad,  salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengakui kalau tambang tersebut dikelola Andre.  ” Ini lahan pribadi pak,  nanti saya tanya pak Andre dulu selaku pengelola, ” ujarnya,  Selasa (29/1).

 

Sementara Andre saat dihubungi melalui sambungan ponselnya mengatakan meminta jangan diberitakan dahulu.  ” Nanti kita ketemu,  jangan dulu diberitakan,” katanya.

 

Di satu sisi,  salah satu tambang yang persis bersebelahan memiliki IUP dari PT Timah.

 

Herman, Penanggung Jawab Operasinal (PJO)  CV Timbus Jaya mengatakan kalau tambang seluas 2.75 hektare yang dikelolanya adalah mitra dari PT Timah.  “Kami berkerja secara resmi dan ada Surat Perintah Kerja (SPK).  Hasil timah setiap sore disetor ke PT Timah.  Kalau yang di sebelah milik Andre yang setahu kami ilegal, ” ungkapnya, Selasa (29/1/2019).

 

Terpisah,  Achmad Suherman,  Kasi Penegakan Perda Pol PP Kabupaten Bangka akan segera turun ke lokasi.  ” Saya akan ke lokasi jika benar ada penambangan tanpa izin disana.  Terima kasih informasi dan segera ditindaklanjuti, ” katanya melalui sambungan telepon

 

 

Penulis : Ria
Editor : Admin
Kontributor : Admin Radarbabel.co

 

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *