RaBel,Pangkalpinang == Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur mengatakan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat memberikan data terhadap daerah-daerah transmigrasi di Kabupaten Bangka Selatan yang belum disertifikasi.
“Karena daerah transmigrasi itu sebagian itu masuk ke kawasan hutan, dan sebagian masuk ke kafe timah, maka itu tidak bisa tersertifikasi,” kata Adet saat diwawancarai seusai rapat, Selasa (02/07).
Oleh karena itu, dijelaskan Adet, Komisi I DPRD Babel meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi untuk segera mendata jumlah Kartu Keluarga (KK) yang menjadi transmigran.
“Berapa luas area pekerjaan mereka dalam hal ini pertanian yang mereka miliki sesuai dengan KK,”terangnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, dalam satu KK diberi dua hektar lahan untuk melakukan aktifitas pertanian.
“Nah ini yang perlu dilakukan, dan berapa luas yang masuk ke kawasan hutan dan berapa luas yang masuk kedalam kawasan kafe timah,”ujarnya.
“Dan kami juga minta kepada pihak BPN untuk segera mengirimkan data juga kepada kami berapa luas yang sudah disertifikasi,”sambungnya.
Selain itu, dijelaskan Adet, ditemukan juga permasalahan lain, yakni adanya oknum “nakal” yang tidak memberikan sertifikat kepada pihak transmigrasi padahal sertifikat tersebut sudah dikeluarkan.
“Oknum ini yang masih dicari oleh pihak transmigrasi dan sampai sekarang belum ditemukan,” ujarnya.”
Penulis : Doni
Editor : Redaksi
Kontributor : Admin Radarbabel.co