7 Pokja Satker Balai Dihadirkan JPU di Persidangan Dugaan Korupsi Pipa Merawang, Ditemukan Tanda Tangan Palsu Dalam Dokumen Lelang

oleh -

RaBel,Pangkalpinang == Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) proyek rehabilitasi pipa transmisi PDAM Merawang Kabupaten Bangka kembali digelar di Pengadilan Negeri (Tipikor) Kelas IB Pangkalpinang, Rabu (6/2).

 

Sidang kali ini menghadirkan sedikitnya 7 orang saksi kelompok kerja (pokja) yang berasal dari kalangan pegawai di lingkungan Satuan Kerja Balai Besar.

 

Sidang dipimpin majelis hakim Sri Endang Amperawati Ningsih SH MH bersama dua orang anggota majelis hakim lainnya Erizal SH MH & Iwan Gunawan SH MH.

 

Begitu pula para terdakwa, Abdul Roni, Mulyanto, M Rifani dan Judas Swara yang turut didampingi pengacara masing-masing.

 

Dalam sidang kali ini, tiga JPU Kejati Babel,  Yunita SH,  Arif SH dan Sarpin menghadirkan 7 orang saksi.

 

Mereka adalah Adi Rusman (ketua pokja), Endang Sri Wahyuni,  Sahid Ahmad, Heri Yuki,  Vera Sagita dan Musdianto.

 

Sidang yang digelar sejak pagi hingga sore pukul 17.00 WIB, seluruh saksi dicecar pertanyaan seputar mekanisme lelang dan peran masing-masing pokja dalam menyeleksi peserta lelang hingga ditetapkan pemenang lelang dari PT Ryan Makmur.

 

Ada yang menarik dalam proses lelang bahwa pokja mengakui di persidangan ditemukan tanda tangan palsu.

 

“Tanda tangan yang aseli dari penawaran dokumen di crop tidak sesuai termasuk materainya.  Pemalsuan itu dilakukan PT Ryan Makmur saat mengupload dokumen dan ketika dilakukan verifikasi dokumen fisik tanda tangan tidak sesuai, ” ujar sekretaris pokja,  Sri Wahyuni.

 

Sementara itu,  kuasa hukum dari keempat terdakwa dari Kantor Hukum H Ghandi Arius SH Mhum mengatakan setelah kita dalami dari keterangan 7 orang Pokja ULP ternyata tidak ditemukan hal-hal yang salah dalam proses lelang.

 

” Semua sesuai aturan lelang dalam step by step sebagai mana aturan perpes 54 . Jadi menurut kami pembuktian apa yang diajukan jaksa itu kredit poinnya masih tidak bisa membuktikan bahwa ada suatu kesalahan dalam proses lelang, ” ungkap Ghandi Arius.

 

Terkait adanya tanda tangan palsu,  Ghandi Arius menyangkalnya.  “Itu begini awal ceritanya di crop ada tanda tangan yang ada dua tandan tangan.  Satu berdasarkan hasil download dan satu yang aseli.  Menurut pokja dalam aturan yang mereka evaluasi bukan berdasarkan tanda tangan.  Yang mereka lihat itu adalah kebenaran penawaran mereka dan tidak ada masalah, ” bantahnya.

 

Dikatakan Ghandi,  di dalam perpres tanda tangan itu bukan berarti membatalkan penawaran.  ” Jadi setiap perusahaan sudah mendownload penawaran itu dianggap resmi,” tandasnya.

 

Sidang dilanjutkan besok pagi, Kamis (7/1/2019) sekira pukul 09.00 WIB dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari peneliti kontrak dan juga tim PHO.

 

Sekedar diketahui, proyek rehabilitasi pipa transmisi PDAM Merawang ini dilaksanakan oleh PT Rian Jaya Makmur (selaku perusahaan pemenang proyek), dan kegiatan proyek ini dikerjakan pada tahun anggaran 2016 senilai Rp 4,7 miliar.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan sehingga negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,9 miliar (audit BPK), meski sebelumnya para terdakwa yang terjerat dalam perkara korupsi pipa ini sempat mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 miliar lebih.

 

 

Penulis : Aa
Editor : Redaksi
kontributor : Admin Rdarbabel.co

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *