5,80 gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Pangkalpinang

oleh -

Radarbabel, Pangkalpinang – Polres Pangkalpinang kembali Meringkus Pengedar Narkoba jenis Sabu di sebuah Kontrakan beralamat di Dusun Suka Makmur Desa Mangkol Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (10/09) Senin Malam.

Tersangka pengedar Narkoba Jenis Sabu bernama Wardono alias Yono (44) warga Desa Mangkol Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, AKP Rudolf Sitorus mengatakan,  Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu berdasarkan info dari masyarakat, bahwa di kontrakan tersangka Wardono (44) sering transaksi narkoba.

“Atas info tersebut saya bersama anggota melakukan penyelidikan kerumah tersangka. Saat kita sampai dirumah tersangka,  Istri tersangka bilang Wardono lagi keluar rumah. Kemudian anggota pura-pura pulang dan sembunyi di sekitar rumah,  tak lama tersangka pulang kerumah dengan sigap anggota menangkapnya, ” Jelas Rudolf

Lebih Lanjut, anggota menanyakan dimana sabu yang ada padanya kemudian tersangka masuk kedalam kamar menunjukan barang bukti (BB) sabu yang disimpan didalam Tas Hitam.

“Penggeledahan langsung disaksikan RT-RW setempat dan ditemukan Narkoba jenis sabu didalam Tas hitam tersangka, ” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni  5 (lima) paket/bungkus kecil narkotika yang diduga jenis shabu dgn bruto 5,80 gram, 1 (satu)  buah Dompet warna merah, 4 (empat)  Ball plastik strip bening, 1 (satu)  buah pipet plastik bening sebagai sendok, 1 (satu)  buah tas warna hitam, 1 (satu)  buah handphone merk Samsung warna putih.

“Tersangka Wardono alias Yono (44) terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,  “tutupnya.  (Red)

Pelaku Pengedar Sabu

 

Tentang Penulis: adminHP

Gambar Gravatar
Cerdas, Cepat, Jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *