RaBel, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI resmi menahan Supianto. Mantan Plt. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung ini menyusul 3 mantan Kadis ESDM Babel sebelumnya.
Diduga ke 4 mantan Kadis ESDM ini melakukan pengesahan RKAB Timah, tanpa pernah berkoordinasi dengan Gubernur Babel saat itu. Ke empat mantan Kadis ESDM Babel ini diduga bermain sendiri alias ‘mansur’ atau bermain surang (bahasa Bangka-red)
Suranto, Rusbani, Amir Syahbana dan Supianto diduga memanfaatkan kesempatan pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, untuk memberikan persetujuan RKAB.
Terbukti, hingga hari ini mantan Gubernur Babel tersebut bersih dari keterkaitan dalam perkara dugaan tipikor dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 300 triliun ini. Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel periode 2017-2022 ini, terselamatkan atas SK 188.44/133/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019.
Surat Keputusan tersebut merupakan pendelegasian yang diberikan oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel, kepada Kepala Dinas ESDM untuk memberikan persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB). Diduga, baik Suranto, Rusbani, Amir Syahbana dan Supianto tidak pernah berkoordinasi dengan Gubernur dalam membuat persetujuan.
Diberitakan, Supianto yang saat ini merupakan Kabid di Dinas Perdagangan Provinsi Babel, ditahan oleh penyidik Pidsus Kejagung RI, Selasa (13/8/24) petang. Dalam rilis resmi dari Kapuspenkum Kejagung RI yang diterima redaksi, Supianto diduga melakukan perbuatan pidana, dengan mengeluarkan RKAB di luar prosedur.
Terkait penahanan ke empat mantan anak buahnya, Erzaldi Rosman yang belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan.(red)