Radarbabel, Koba – Dalam dua bulan terakhir ini, kembali Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkapkan lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka sebanyak tujuh orang.
Hal itu disampaikan Kapolres Bangka Tengah AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Erwan Yudha Perkasa dan Kabag Ops Kompol Sarwo Edi Wibowo di hadapan para awak media saat jumpa pers di Mapolres Bateng, Jum’at (31/8) pagi.
“Jadi, dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini kami telah berhasil mengungkapkan 5 kasus penyalahgunaan narkoba dengan ketujuh orang tersangkanya,” kata Kapolres Edison.
Lanjutnya, ketujuh tersangka itu mulai kurir dan pengedar, dengan barang bukti diamankan sebanyak 31 paket dengan total 11,7 gram dengan TKP di Koba dan Sungaiselan. “Para tersangka ini, dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika,” ujarnya
Ditegaskan Kapolres, pihak polres Bateng terus berupaya untuk menegakkan hukum dan berkoordinasi dengan BNNP untuk melakukan pencegahan serta memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bateng.
“Kami tetap konsisten menegakan hukum, terutama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang jadi musuh bersama ini,”
Ia juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Bateng untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memerangi serta memberantas peredaran narkoba.
“Jadi, bilamana ada yang melihat atau mengatahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, maka jangan takut dan segan untuk melaporkan kepada pihak berwenang supaya bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” tutupnya (PT)